Jakarta, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia dari Komisi Nasional HAM.
Dokumen tersebut diserahkan dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyebut konflik agraria tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan pertanahan. Di dalamnya menyangkut hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy.
Ia mengapresiasi Komnas HAM yang menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen ini memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya butuh pendekatan komprehensif dan melibatkan banyak kementerian/lembaga.
Ossy memastikan ATR/BPN siap menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Langkah yang akan dilakukan meliputi penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas bersama, hingga menjadikan kajian ini bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan kajian ini tidak hanya ditujukan untuk ATR/BPN. Isu agraria, kata dia, bersifat multidimensi dan multisektor.
“Rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ungkap Putu.
Dalam dialog ini, Wamen Ossy didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.











