Jakarta, Sultramedia — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.
Kebijakan ini diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Selasa (07/07/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri Nusron.
Rinciannya:
1. Masa tunggu: Maksimal 7 hari sejak permohonan diajukan, masyarakat langsung dapat kepastian jadwal pengukuran.
2. Durasi pengukuran: Maksimal 5 hari untuk proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang.
3. Total waktu layanan: Maksimal 12 hari untuk layanan pengukuran reguler.
Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan standar pelayanan ini akan dievaluasi lewat survei kepuasan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegasnya di hadapan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Kepala Kanwil BPN.
Untuk mendukung implementasi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya meminta Kakantah mengoptimalkan penugasan petugas ukur dan Korsub. Penyelesaian berkas setelah pengukuran juga diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.
“Saya minta para Kakantah untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo.
Kementerian ATR/BPN menyebut sistem ini sebagai langkah transformasi pelayanan publik. Tujuannya: meningkatkan mutu layanan, mengurai antrean dan tunggakan, serta memberi kepastian waktu kepada masyarakat.











