Pengurus Lembaga Adat Wuna Kelurahan Watonea Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia — Lembaga Adat Wuna resmi terbentuk di Kelurahan Watonea. Pengukuhan Pengurus Lembaga Adat Wuna Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, masa bakti 2026-2031 dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Watonea, Kamis (02/07/2026).

Pembentukan lembaga adat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022 tentang Lembaga Adat Wuna. Di tingkat kelurahan, pengukuhan didasarkan pada Keputusan Lurah Watonea Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Watonea.

Susunan pengurus masa bakti 2026-2031, La Ode Abidin dipercaya sebagai Ketua Umum, La Ode Mirad sebagai Sekretaris Umum, dan Wa Alu sebagai Bendahara.

Tugas Pokok Lembaga Adat Wuna Kelurahan Watonea:

1. Menyelenggarakan musyawarah Lembaga Adat Wuna tingkat kelurahan;
2. Melaksanakan pembinaan dan kaderisasi pengurus, baik dalam pesta hidup maupun kematian;
3. Memediasi penyelesaian kasus perdata dan pidana masyarakat tingkat kelurahan sebelum dibawa ke pengadilan;
4. Menjaga kelestarian Adat Wuna di kelurahan;
5. Memfasilitasi penyelesaian masalah adat Wuna di Kelurahan Watonea;
6. Melakukan koordinasi antar lembaga adat untuk penguatan program tingkat kecamatan dan kabupaten; dan
7. Membantu Pemda, Kecamatan, dan Kelurahan dalam melaksanakan dan memelihara hasil pembangunan, terutama bidang sosial kemasyarakatan.

Lurah Watonea, Hamsin menyebut, lembaga adat akan menjadi mitra kelurahan. Bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat terutama terkait persoalan adat.

Menurut Hamsin, kehadiran lembaga ini penting karena masih ada perbedaan persepsi dalam penyelesaian masalah ditengah-tengah masyarakat terutama mengenai persoalan adat.

Baca Juga:  Tak Hanya Padamkan Api, Damkar Baubau Evakuasi Ular, Buka Kunci Mobil Hingga Antar Warga Sakit

“Saya melihat ada persoalan adat yang mengalami perbedaan. Sehingga dengan adanya lembaga adat ini bisa menyatukan persepsi, apalagi pelaku-pelaku adat yang sering kita lakukan,” jelasnya.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna, Hadi Wahyudi, mengapresiasi langkah ini. Ia menyebut Perda 2022 telah mengatur lembaga adat hingga tingkat desa dan kelurahan. Beberapa desa sudah terbentuk melalui Perdes, dan pembentukan tingkat kecamatan juga direncanakan.

“Harapannya bukan hanya menyelesaikan permasalahan masyarakat tetapi juga unsur pelestarian budaya ada di dalamnya,” kata Hadi.

Ia mencontohkan dua hal mendesak untuk diseragamkan: pakaian adat yang masih banyak versinya di masyarakat, dan nilai tukar _boka_.

“Terbentuknya ini sangat kami apresiasi karena sangat membantu persoalan-persoalan di tengah-tengah masyarakat tingkat kabupaten. Harusnya memang diselesaikan tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Bersyukur bisa terbentuk, mudah-mudahan di kelurahan lainnya termasuk tingkat kecamatan bisa terbentuk tahun ini,” harap Hadi.

Camat Katobu, La Ode Hadasi, mendorong agar lembaga serupa terbentuk di kelurahan lain. Apalagi ditengah-tengah masyarakat kerap terjadi permasalahan-permasalahan adat.

“Bicara adat, bicara rasa. Olehnya itu persoalan adat harus diselesaikan dengan rasa saling memahami satu sama lain. Saya juga mendorong agar terbentuk di kelurahan-kelurahan lainnya yang ada di Katobu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar
Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan
Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026
Jangan Sampai Asap Tutupi Pesta, Baubau Diingatkan Bahaya Kebakaran Jelang Hari Jadi
Tali Pengaman Terlepas, Penyadap Enau di Waulai Mubar Meninggal
635 Penumpang di Kendari Batal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lansia 63 Tahun Yang Hilang di Hutan Wuna Akhirnya Ditemukan
Warga 63 Tahun Hilang di Hutan Wuna Muna Saat Pasang Jerat, Tim SAR Lakukan Pencarian
Berita ini 269 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:10 WIB

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar

Selasa, 8 September 2026 - 09:27 WIB

Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan

Selasa, 8 September 2026 - 09:12 WIB

Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026

Senin, 7 September 2026 - 09:46 WIB

Jangan Sampai Asap Tutupi Pesta, Baubau Diingatkan Bahaya Kebakaran Jelang Hari Jadi

Senin, 7 September 2026 - 04:12 WIB

635 Penumpang di Kendari Batal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

Berita Daerah

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:10 WIB

Berita Nasional

Target 2029 Tembus Lebih Cepat, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:09 WIB