Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Momentum Lebaran: Lakukan Pemutakhiran Data Sertipikat

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Langkah ini penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997.

“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional,” ujar Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).

“Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” tambahnya.

Shamy Ardian menjelaskan, pembukaan pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.

Berdasarkan SE tersebut, Kantah yang menjalankan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta Kantah yang berpotensi menerima permohonan layanan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas.

Pelayanan terbatas tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat.

Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
1. informasi dan konsultasi pertanahan;
2. Penerimaan berkas layanan pertanahan;
3. Penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa; serta
4. Pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama.

Baca Juga:  Koperasi Kelurahan Merah Putih Laende Gelar RAT Tahun Buku 2025

Shamy Ardian lanjut menjelaskan alasan mengapa pemutakhiran terhadap data sertipikat lama penting dilakukan. Sebelum tahun 1997, sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun proses pemetaan bidang tanah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian data pertanahan masih berbasis dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang saat ini digunakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Pemutakhiran data bisa mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih bidang tanah. Melalui data yang telah dimutakhirkan, setiap kegiatan pengukuran maupun pemetaan bidang tanah baru dapat mengacu pada data digital yang sudah tersedia.

Shamy Ardian menambahkan, masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah dapat terlebih dahulu memeriksa keberadaan bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melihat apakah bidang tanah yang dimiliki telah tercatat dalam peta digital.

“Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” imbau Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah
Perwali Sudah Turun, Beasiswa Rp500 Juta Jalan: Transparansi Pemkot Kendari Diuji
Kemarau Panjang, 26 Hektare Sawah Kekeringan di Baubau: Nasib Petani Kini di Tangan Pemkot
6 Calon Sekda Sultra Lolos Administrasi, Ada Nama dari Sulbar
Lawan El Nino Dengan Waspada, Damkar Muna: Cegah Api Sebelum Padamkan
Tak Hanya Padamkan Api, Damkar Baubau Evakuasi Ular, Buka Kunci Mobil Hingga Antar Warga Sakit
Gubernur Sultra: Perubahan KUA-PPAS 2026 Fokus pada Kebutuhan Dasar Masyarakat
DBH Mineral Tambah Rp49 Miliar, Pendapatan Sultra 2026 Diproyeksi Rp4,2 Triliun
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Selaraskan 4 Simpul, Kementerian ATR/BPN Percepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Perwali Sudah Turun, Beasiswa Rp500 Juta Jalan: Transparansi Pemkot Kendari Diuji

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kemarau Panjang, 26 Hektare Sawah Kekeringan di Baubau: Nasib Petani Kini di Tangan Pemkot

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:50 WIB

6 Calon Sekda Sultra Lolos Administrasi, Ada Nama dari Sulbar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Lawan El Nino Dengan Waspada, Damkar Muna: Cegah Api Sebelum Padamkan

Berita Terbaru

Berita Daerah

6 Calon Sekda Sultra Lolos Administrasi, Ada Nama dari Sulbar

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:50 WIB

Berita Daerah

Lawan El Nino Dengan Waspada, Damkar Muna: Cegah Api Sebelum Padamkan

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:27 WIB