MUNA, SULTRAMEDIA — Pemerintah Kabupaten Muna menunjukkan keseriusan menata Pantai Kota Raha dengan pendekatan kolaboratif. Pasca ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata, Pemkab menggandeng langsung para pelaku usaha.
Sebanyak 72 pelaku UMKM mengikuti sosialisasi yang digelar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna, Selasa (1/9/2026).
Yang membuat forum ini berbeda, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh 4 kepala OPD tanpa diwakili. Yakni Kepala Dispar dan Ekraf L.M. Masrul, Kepala Bapenda La Inpres, Kepala DLH L.M. Yakub, dan Kasat Pol PP Alifakara.
Kehadiran para pimpinan ini untuk memastikan persoalan pajak, retribusi, kebersihan, ketertiban, hingga penataan kawasan bisa dibahas tuntas di satu meja.
Suasana kegiatan berlangsung cair dan terbuka. Para pelaku UMKM tidak hanya menerima materi, tetapi juga menyampaikan langsung aspirasi mulai dari pajak dan retribusi, pengelolaan sampah, fasilitas, penempatan lapak, hingga kenyamanan pengunjung.
“Kita sengaja menghadirkan langsung pimpinan OPD karena persoalan hari ini tidak berdiri sendiri. Ada aspek pajak, kebersihan, ketertiban, dan pengelolaan kawasan. Semuanya saling berkaitan,” ujar L.M. Masrul.
Ini dilakukan, untuk mendengar langsung keluhan, kebutuhan dan harapan para pelaku UMKM. Jadi jangan sampai persoalan hanya berhenti di laporan staf.
“Pemerintah tidak hadir hanya untuk memungut pajak dan retribusi. Pemerintah hadir untuk mendengar, menata, memberi pelayanan, dan menciptakan ruang usaha yang lebih baik,” tegas L.M. Masrul.
Kepala Bapenda La Inpres menjelaskan ketentuan pajak dan retribusi mengacu pada Perda Muna Nomor 2 Tahun 2024, termasuk PBJT untuk usaha kuliner.
Kepala DLH L.M. Yakub menekankan kebersihan harus jadi budaya bersama di kawasan wisata.
Sementara Kasat Pol PP Alifakara membahas pentingnya menjaga ketertiban agar kawasan nyaman bagi pelaku usaha dan wisatawan.
Penataan Pantai Kota Raha kini memiliki payung hukum kuat. Yakni Kepbup Muna Nomor 99 Tahun 2026 tentang Penetapan Kawasan, dan Kepbup Nomor 100 Tahun 2026 tentang Penunjukan Dispar dan Ekraf sebagai pengelola.
Kawasan yang membentang dari Polres Muna sampai Pasar Laino ini ditargetkan menjadi ikon pariwisata sekaligus pusat ekonomi baru di Kota Raha. Pemkab Muna menegaskan UMKM adalah mitra, bukan objek penataan.












