BAUBAU, SULTRAMEDIA — Pemkot Baubau tidak main-main soal kedisiplinan ASN. Satu orang PNS dari Kecamatan Sorawolio resmi diusulkan untuk diberhentikan, dan 2 ASN lainnya dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik.
Langkah tegas itu disampaikan Sekda Kota Baubau sekaligus Plt Kepala BKPSDM, La Ode Darus Salam, Senin (31/8/2026) usai apel gabungan ASN di Kantor Wali Kota Palagimata.
“Ini bentuk penegakan aturan. Ada PNS yang malas dan tingkat kehadirannya tidak memenuhi syarat. Pertek pemberhentiannya sudah kami ajukan,” tegas La Ode Darus Salam.
Ia menyebut evaluasi kinerja dan kehadiran ASN akan terus dilakukan secara berkala. Para pimpinan OPD diminta aktif mengawasi dan segera melaporkan anak buahnya yang sering membolos atau melanggar disiplin.
Setiap laporan pelanggaran, lanjut Sekda, akan diproses lewat Sidang Penegakan Kode Etik dan Disiplin. Tim yang menangani terdiri dari Sekda, BKPSDM, Inspektorat, hingga atasan langsung ASN yang bersangkutan.
“Dengan mekanisme ini kita harapkan kedisiplinan ASN meningkat, sehingga pelayanan ke masyarakat juga lebih optimal,” ujarnya.
Selain 1 PNS yang sudah diusulkan pecat, Sekda juga membocorkan bahwa 2 ASN lainnya akan segera dipanggil untuk klarifikasi di sidang kode etik. Jika terbukti bersalah, pemecatan juga akan diusulkan.
Namun Sekda enggan menyebut nama dan instansi ketiga ASN tersebut.
“Yang jelas Pemkot tidak segan-segan sampai pada pemberhentian kalau memang bermasalah. Saya minta kerja sama kepala OPD untuk melaporkan,” tutupnya.











