Dari Barang Bukti ke Aset Daerah: Kapal Azimut Senilai Rp 12,1 Miliar Diserahkan ke Pemprov Sultra

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, SULTRAMEDIA — Aset mewah hasil sitaan negara akhirnya resmi beralih status. Kapal Azimut 43 Atlantis 56 yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar, kini ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan secara resmi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR). Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (01/09/2026).

Penyerahan aset ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid. Sus. TPK/2026/PN Kdi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Gubernur ASR menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kendari atas proses asset recovery yang berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa kapal mewah senilai Rp 12,181 miliar ini akan dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sultra.

Baca Juga:  Lantik Pj Sekda, Bupati Buteng Sindir Pejabat Yang "Tidak Tahu Apa Yang Dibikin"

“Ini adalah aset negara yang harus kita jaga dan optimalkan. Kalau memungkinkan dipakai untuk operasional pemerintah, ya kita gunakan. Tapi kalau belum memungkinkan, bisa kita alih fungsikan untuk kepentingan lain yang lebih produktif,” ujar Gubernur ASR.

Lebih lanjut, Gubernur ASR meminta kepada jajaran Pemprov Sultra melalui Biro Aset dan OPD terkait untuk segera melakukan inventarisasi, perawatan, serta kajian pemanfaatan kapal tersebut. Tujuannya agar aset ini tidak menjadi beban negara, melainkan memberikan manfaat nyata.

Sementara itu, Kajari Kendari Azi Tyawhardana menyebut penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan pemberantasan korupsi hingga ke tahap pengembalian aset negara.

“Dengan diserahkannya aset ini ke Pemprov, maka negara melalui pemerintah daerah bisa langsung memanfaatkan untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab
PABERSI Muna Siapkan 24 Atlit Pada Porprov Sultra 2026, Bidik Medali Bukan Sekedar Partisipasi
BLHKP Ungkap Fakta Pahit IPAL SPPG di Muna: Dibangun Tanpa Koordinasi dan “Tak Layak”
Asap Selimuti Kota Raha, Aktivis Lingkungan Minta Pemda Ambil Langkah Penanganan
Tim Peneliti Kolaborasi BRIN Ekspose Hasil Riset Liangkabori, Pemda Muna Siapkan Digitalisasi dan Diseminasi
Kantor Pertanahan Muna Gelar Rapat Integrasi Reforma Agraria: Dukung Perpres 62/2023
BMKG: 17 Wilayah di Sultra Terdampak Kabut Asap Kategori Sedang, Jarak Pandang Turun di Bawah 5 Km
Fasum Kontu Disertipikatkan! BPN Muna Tunggu Usulan Resmi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:58 WIB

PABERSI Muna Siapkan 24 Atlit Pada Porprov Sultra 2026, Bidik Medali Bukan Sekedar Partisipasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Asap Selimuti Kota Raha, Aktivis Lingkungan Minta Pemda Ambil Langkah Penanganan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Tim Peneliti Kolaborasi BRIN Ekspose Hasil Riset Liangkabori, Pemda Muna Siapkan Digitalisasi dan Diseminasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Kantor Pertanahan Muna Gelar Rapat Integrasi Reforma Agraria: Dukung Perpres 62/2023

Berita Terbaru

Berita Daerah

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:59 WIB

Berita Nasional

Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Senin, 19 Okt 2026 - 02:28 WIB

Berita Nasional

ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

Senin, 19 Okt 2026 - 02:22 WIB