Pemkab Muna Sebut Pelantikan Kades Oensuli Sesuai Aturan, Keberatan Dipersilahkan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia — Kepala Bagian Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, menyebut pelantikan Kades Oensuli Kecamatan Kabangka, Laode Abdul Kadir Jailani sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kaldav menerangkan, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Muna, Bachrun, sudah tepat dan tak menyalahi aturan yang berlaku. Sehingga, ia menekankan, jika masih ada pihak yang masih beranggapan ilegal dan cacat hukum, sangat tidak berdasar.

“Tidak ada yang menyalahi, ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (05/05/2026).

Lanjutkan, pelantikan yang dilakukan adalah hasil tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli tahun 2022 memperhatikan
surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merekomendasikan membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, hasil kajian dokumen pelaksanaan pemilihan berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak serta memperhatikan hasil audit investigasi Inspektorat.

Penetapan calon terpilih di Pilkades 2022 juga telah dilakukan oleh tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli yang dikarenakan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) tidak melakukan pleno akibat perolehan hasil antara cakades. Dimana, Amiruddin dan La Ode Abdul Kadir Jailani, meraih jumlah suara yang sama 203.

Baca Juga:  Buka Festival Liangkabori ke-4, Menteri Fadli Zon: 67.800 Tahun Lalu Peradaban Manusia Sudah Hidup di Muna

“Tim penyelesaian permasalahan Pilkades menetapkan calon terpilih berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022. Perbup tersebut menyebutkan bila cakades memperoleh jumlah suara yang sama, maka calon yang memperoleh suara di TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih,” ungkapnya.

Kaldav menjelaskan, berdasarkan perolehan suara di TPS dengan jumlah DPT terbanyak, Abdul Kadir Jailani unggul dan oleh tim ditetapkan sebagai calon terpilih.

Atas dasar itu, Pemkab Muna, tetap berdiri pada aturan yang ada. Bila ada masyarakat yang keberatan dengan pelantikan terhadap La Ode Abdul Kadir Jaelani, Kaldav mempersilakan menempuh jalur hukum.

“Keberatan, silahkan tempuh jalur hukum. Kami di Pemkab siap menghadapi gugatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas
Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat
Jejak Karir Sekda Muna Eddy Uga, 30 Tahun Mengabdi Untuk Bumi Sowite
Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset
Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi
KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang
Sinergi Lintas Instansi, Legalitas Aset Haji di Muna Diperkuat BPN
RDP Bedah Konflik Lahan di Muna, BPN Muna dan DPRD Sultra Sepakat Tinjau Lapang Bersama
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:06 WIB

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:18 WIB

Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:52 WIB

Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:17 WIB

KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang

Berita Terbaru

Berita Nasional

Menteri ATR/BPN di Medan: Integritas Pegawai Jadi Prioritas Pelayanan

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:44 WIB