Pemkab Muna Sebut Pelantikan Kades Oensuli Sesuai Aturan, Keberatan Dipersilahkan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia — Kepala Bagian Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, menyebut pelantikan Kades Oensuli Kecamatan Kabangka, Laode Abdul Kadir Jailani sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kaldav menerangkan, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Muna, Bachrun, sudah tepat dan tak menyalahi aturan yang berlaku. Sehingga, ia menekankan, jika masih ada pihak yang masih beranggapan ilegal dan cacat hukum, sangat tidak berdasar.

“Tidak ada yang menyalahi, ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (05/05/2026).

Lanjutkan, pelantikan yang dilakukan adalah hasil tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli tahun 2022 memperhatikan
surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merekomendasikan membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, hasil kajian dokumen pelaksanaan pemilihan berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak serta memperhatikan hasil audit investigasi Inspektorat.

Penetapan calon terpilih di Pilkades 2022 juga telah dilakukan oleh tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli yang dikarenakan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) tidak melakukan pleno akibat perolehan hasil antara cakades. Dimana, Amiruddin dan La Ode Abdul Kadir Jailani, meraih jumlah suara yang sama 203.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Hadiri RDP Komisi I DPRD Muna: Bahas Solusi Permasalahan Pertanahan

“Tim penyelesaian permasalahan Pilkades menetapkan calon terpilih berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022. Perbup tersebut menyebutkan bila cakades memperoleh jumlah suara yang sama, maka calon yang memperoleh suara di TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih,” ungkapnya.

Kaldav menjelaskan, berdasarkan perolehan suara di TPS dengan jumlah DPT terbanyak, Abdul Kadir Jailani unggul dan oleh tim ditetapkan sebagai calon terpilih.

Atas dasar itu, Pemkab Muna, tetap berdiri pada aturan yang ada. Bila ada masyarakat yang keberatan dengan pelantikan terhadap La Ode Abdul Kadir Jaelani, Kaldav mempersilakan menempuh jalur hukum.

“Keberatan, silahkan tempuh jalur hukum. Kami di Pemkab siap menghadapi gugatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 11 Kepala UPTD SD, Bupati Muna Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
BPSMI Sultra Juara Umum 3 Pada Peksiminas XVIII 2026: Dominasi Mahasiswa UHO
Kronologi Pria Yang Meninggal di Hotel Jene Berang Muna, Dari Cek In Hingga Ditemukan
Jumlah Penduduk Sultra Semester I 2026 Capai 2,9 Juta Jiwa, Ini Datanya
Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar
Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan
Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026
Jangan Sampai Asap Tutupi Pesta, Baubau Diingatkan Bahaya Kebakaran Jelang Hari Jadi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:30 WIB

Lantik 11 Kepala UPTD SD, Bupati Muna Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Jumat, 11 September 2026 - 12:07 WIB

BPSMI Sultra Juara Umum 3 Pada Peksiminas XVIII 2026: Dominasi Mahasiswa UHO

Jumat, 11 September 2026 - 04:01 WIB

Kronologi Pria Yang Meninggal di Hotel Jene Berang Muna, Dari Cek In Hingga Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 04:42 WIB

Jumlah Penduduk Sultra Semester I 2026 Capai 2,9 Juta Jiwa, Ini Datanya

Selasa, 8 September 2026 - 09:27 WIB

Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru

Berita Nasional

Wamen ATR/BPN Lantik 23 Pejabat, Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Jumat, 11 Sep 2026 - 05:24 WIB