MUNA, SULTRAMEDIA — Pemerintah Kabupaten Muna mengambil langkah baru dalam menjaga kelestarian laut dan pesisir. Di tengah tekanan ekonomi dan ancaman kerusakan ekosistem, Pemkab Muna ingin memastikan kebutuhan nelayan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kesehatan laut.
Komitmen itu dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan setiap desa pesisir di Muna mengalokasikan sebagian dana desanya untuk kegiatan pengawasan laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna, Akira menyebut kebijakan ini lahir dari realita di lapangan.
“Masyarakat butuh ikan untuk hidup. Tapi ikan itu hanya bisa lestari kalau habitatnya sehat. Makanya pengelolaan tidak bisa hanya bicara soal tangkap, tapi juga soal pemulihan dan kesejahteraan warga pesisir,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).
Sebagai anggota jaringan global Coastal 500, Bupati Muna mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh. Bukan hanya melarang, tapi juga memperbaiki dan memberdayakan.
Akira memaparkan, Pemkab Muna mengusung 5 pilar utama:
1. Perlindungan: Menetapkan zona khusus untuk habitat vital seperti terumbu karang, lamun, dan mangrove. Ada juga zona istirahat ikan agar stok bisa pulih;
2. Pengawasan: Menguatkan peran Pokmaswas dan membangun sistem pelaporan cepat untuk menindak praktik destruktif seperti bom dan racun;
3. Pemulihan: Rehabilitasi ekosistem yang rusak agar fungsi laut kembali optimal;
4. Pemanfaatan Berkelanjutan: Mendorong alat tangkap selektif dan penanganan pascapanen yang lebih baik; dan
5. Pemberdayaan: Menciptakan mata pencaharian alternatif seperti budidaya dan ekowisata, agar pendapatan nelayan tidak hanya bergantung pada volume tangkapan.
“Kami ingin masyarakat jadi garda terdepan menjaga lautnya sendiri. Dengan dukungan dana desa, kelompok perempuan, dan generasi muda, kami yakin pengelolaan ini bisa berjalan mandiri dan berkelanjutan,” kata Akira.
Dengan regulasi baru ini, Pemkab Muna berharap laut dan pesisir Muna tetap lestari, produktif, dan memberi manfaat untuk generasi mendatang.












