BAUBAU, SULTRAMEDIA — Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya ketimpangan dalam penyaluran LPG bersubsidi di Sulawesi Tenggara. Kondisi ini dinilai menyebabkan distribusi energi menjadi tumpang tindih dan perlu segera ditata ulang.
Temuan itu disampaikan saat Ombudsman RI menggelar investigasi di Kota Baubau, Rabu 16 September 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Utara, Bupati Muna, serta Wakil Wali Kota Baubau.
Pimpinan Ombudsman RI Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd., S.H., M.H, mengatakan investigasi dilakukan karena program konversi dari minyak tanah ke LPG belum berjalan merata di Sultra.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, di beberapa daerah masyarakat masih menggunakan minyak tanah. Sementara penyaluran LPG justru dikirim dari daerah lain seperti Kendari ke wilayah ini,” jelas Abdul Ghoffar.
Ia menilai tata kelola distribusi energi bersubsidi di Sultra perlu dievaluasi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan tumpang tindih antar wilayah. Ke depan, Ombudsman akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hasil investigasi ini akan menjadi dasar kami memberikan saran perbaikan. Termasuk rekomendasi terkait penataan ulang penyaluran LPG agar lebih adil,” pungkasnya.












