Kantor Pertanahan Muna Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Pertanahan di Desa Laiba

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Wujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat, Kantor Pertanahan bersama DPRD dan Pemkab Muna gelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah, Selasa (24/02/2026).

Rapat koordinasi yang digelar di balai desa Laiba Kecamatan Parigi ini, bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkembang di dalam desa.

Terutama terhadap klaim kepemilikan terhadap tanah balai desa Laiba, batas bidang tanah dan legalitas dokumen pertanahan.

Rapat ini turut dihadiri oleh ketua komisi I dan anggota DPRD, Asisten 1 dan jajaran Pemkab Muna, Kapolsek Parigi, Camat Parigi, serta para pihak yang bersengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Muna, Edison yang diwakili oleh staff pada seksi pengendalian dan penanganan sengketa, Muh. Faizan Rianto menyampaikan, penyelesaian sengketa harus mengedepankan asas musyawarah mufakat. Penyelesaian tersebut juga harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” kata Rianto.

Baca Juga:  Sehari 3 Kali Kebakaran di Baubau! BPBD: Penyebabnya Bakar Sampah Sembarangan

Pada kesempatan ini, Pimpinan Komisi I DPRD Muna menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal. Hal ini harus dilakukan guna mencegah konflik agraria yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.

Pemkab Muna juga menyatakan dukungannya melalui fasilitasi mediasi serta penyediaan data pendukung yang diperlukan dalam proses klarifikasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, antara lain:

1. Peninjauan lapangan bersama untuk memastikan batas dan objek sengketa;

2. Fasilitasi mediasi lanjutan guna mencapai kesepakatan damai; dan

3. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumlah Penduduk Sultra Semester I 2026 Capai 2,9 Juta Jiwa, Ini Datanya
Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar
Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan
Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026
Jangan Sampai Asap Tutupi Pesta, Baubau Diingatkan Bahaya Kebakaran Jelang Hari Jadi
Tali Pengaman Terlepas, Penyadap Enau di Waulai Mubar Meninggal
635 Penumpang di Kendari Batal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lansia 63 Tahun Yang Hilang di Hutan Wuna Akhirnya Ditemukan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:42 WIB

Jumlah Penduduk Sultra Semester I 2026 Capai 2,9 Juta Jiwa, Ini Datanya

Selasa, 8 September 2026 - 10:10 WIB

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar

Selasa, 8 September 2026 - 09:27 WIB

Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan

Selasa, 8 September 2026 - 09:12 WIB

Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026

Senin, 7 September 2026 - 09:32 WIB

Tali Pengaman Terlepas, Penyadap Enau di Waulai Mubar Meninggal

Berita Terbaru

Berita Daerah

Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:10 WIB

Berita Nasional

Target 2029 Tembus Lebih Cepat, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:09 WIB