Kendari, Sultramedia — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), menegaskan Pemprov Sultra siap menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan catatan, pengusaha wajib taat pada aturan jaminan reklamasi.
Hal itu disampaikan Gubernur ASR saat audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).
“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” tegas Andi Sumangerukka.
Gubernur juga menyoroti berkurangnya kewenangan daerah di sektor tambang. Untuk mineral logam, kewenangan provinsi kini hanya tersisa pada pajak air permukaan, PKB, PBBKB, dan pajak alat berat.
Ia memaparkan, Sultra menyumbang sekitar Rp 118 triliun per tahun ke pusat dari sektor pertambangan. Namun Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sultra justru turun drastis. Dari Rp 800 miliar di 2025 menjadi Rp 207 miliar di 2026.
Akibatnya, APBD Sultra 2026 terkontraksi menjadi sekitar Rp 4 triliun dari sebelumnya Rp 5 triliun lebih. Dengan belanja operasi Rp 3 triliun, hanya tersisa Rp 1 triliun untuk pembangunan fisik.
Di tengah keterbatasan itu, Pemprov mengoptimalkan pendapatan dari kewenangan yang tersisa, salah satunya persetujuan RKAB tambang MBLB.
Mengacu Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, biaya reklamasi revegetasi di Sultra 2026 ditetapkan Rp 211,3 juta per hektar. Gubernur meminta dana jaminan reklamasi disimpan di Bank Sultra agar bisa menggerakkan ekonomi daerah.
Para pengusaha yang hadir menyatakan sepakat memenuhi biaya jaminan reklamasi dan menyimpannya di Bank Sultra.











