DBH Sultra Anjlok ke Rp 207 Miliar, Pemprov Genjot Pendapatan dari RKAB Tambang MBLB

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Sultramedia — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), menegaskan Pemprov Sultra siap menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan catatan, pengusaha wajib taat pada aturan jaminan reklamasi.

Hal itu disampaikan Gubernur ASR saat audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).

“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” tegas Andi Sumangerukka.

Gubernur juga menyoroti berkurangnya kewenangan daerah di sektor tambang. Untuk mineral logam, kewenangan provinsi kini hanya tersisa pada pajak air permukaan, PKB, PBBKB, dan pajak alat berat.

Ia memaparkan, Sultra menyumbang sekitar Rp 118 triliun per tahun ke pusat dari sektor pertambangan. Namun Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sultra justru turun drastis. Dari Rp 800 miliar di 2025 menjadi Rp 207 miliar di 2026.

Baca Juga:  Komitmen Berikan Kepastian Hukum Tanah Sarana Pendidikan, Tim PTP Kantor Pertanahan Muna Tinjau SMA Swasta Tampo

Akibatnya, APBD Sultra 2026 terkontraksi menjadi sekitar Rp 4 triliun dari sebelumnya Rp 5 triliun lebih. Dengan belanja operasi Rp 3 triliun, hanya tersisa Rp 1 triliun untuk pembangunan fisik.

Di tengah keterbatasan itu, Pemprov mengoptimalkan pendapatan dari kewenangan yang tersisa, salah satunya persetujuan RKAB tambang MBLB.

Mengacu Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, biaya reklamasi revegetasi di Sultra 2026 ditetapkan Rp 211,3 juta per hektar. Gubernur meminta dana jaminan reklamasi disimpan di Bank Sultra agar bisa menggerakkan ekonomi daerah.

Para pengusaha yang hadir menyatakan sepakat memenuhi biaya jaminan reklamasi dan menyimpannya di Bank Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Padamkan Api, Damkar Baubau Evakuasi Ular, Buka Kunci Mobil Hingga Antar Warga Sakit
Gubernur Sultra: Perubahan KUA-PPAS 2026 Fokus pada Kebutuhan Dasar Masyarakat
DBH Mineral Tambah Rp49 Miliar, Pendapatan Sultra 2026 Diproyeksi Rp4,2 Triliun
Gembok, Coretan, Pipa Jebol: Drama Utang Proyek di RSUD Buteng
BUMD dan Aset Digenjot, KUA-PPAS Kendari 2027 Diharap Dongkrak PAD
7 Daerah di Sultra Risiko Tinggi Karhutla, Waspada Puncak Kemarau September-Oktober
El Nino Ancam Air Bersih di Baubau, Warga Diimbau Hemat Air
Goraana Oputa di Baubau, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Syiar Islam
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Tak Hanya Padamkan Api, Damkar Baubau Evakuasi Ular, Buka Kunci Mobil Hingga Antar Warga Sakit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Gubernur Sultra: Perubahan KUA-PPAS 2026 Fokus pada Kebutuhan Dasar Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB

DBH Mineral Tambah Rp49 Miliar, Pendapatan Sultra 2026 Diproyeksi Rp4,2 Triliun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Gembok, Coretan, Pipa Jebol: Drama Utang Proyek di RSUD Buteng

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:57 WIB

7 Daerah di Sultra Risiko Tinggi Karhutla, Waspada Puncak Kemarau September-Oktober

Berita Terbaru

Berita Daerah

Gembok, Coretan, Pipa Jebol: Drama Utang Proyek di RSUD Buteng

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:42 WIB