Merasa Dikriminalisasi, Izwal Melalui Kuasa Hukumnya Lapor Balik Pelapor dan Saksi Ke Polres Muna

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Muh. Izwal bersama Kuasa Hukumnya Adv. Hendra Jaka Saputra M,. SH.

i

Keluarga Muh. Izwal bersama Kuasa Hukumnya Adv. Hendra Jaka Saputra M,. SH.

Muna, Sultramedia – Muh. Izwal terlapor dugaan tindak pidana kesusilaan, layangkan laporan balik terhadap pelapor dan para saksi atas perkara yang menimpanya ke Polres Muna, Rabu (11/02/2025).

Laporan pemuda asal Desa Langkoroni Kecamatan Maligano Kabupaten Muna itu, diwakili oleh keluarga bersama kuasa hukumnya.

Salah satu keluarga Izwal, Rosnani mengungkapkan laporan tersebut berkaitan pengaduan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh terlapor inisial YY, VT, SH dan SM.

Laporan Pengaduan di Polres Muna.

Ia menceritakan, adiknya (Muh. Izwal) sebelum dilaporkan atas dugaan kesusilaan, awalnya menjadi korban pengeroyokan di tanggal 23 September 2025 di Desa Langkoroni. Saat itu perkaranya ditangani oleh Polsek Maligano.

Selang beberapa hari kemudian, keluarga terduga pelaku pengeroyokan yang salah satunya juga keluarga YY mencoba melakukan mediasi namun tidak berhasil.

Sejak tidak adanya kesepakatan damai tersebut, adik dan juga keluarganya sering mendapat intimidasi dan ancaman. Salah satunya, adiknya akan dilaporkan atas tindak pidana kesusilaan.

“Tak berselang lama, ancaman itu ternyata benar. Dimana, pada tanggal 15 oktober 2025, YY dan keluarganya melaporkan adik kami Muh. Izwal atas dugaan Tindak Pidana Kesusilaan di polres muna dengan nomor laporan polisi : LP/B/173/X/2025/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA,” ucapnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan pengakuan adiknya, hal yang dilaporkan oleh saudari YY dan yang diterangkan oleh para saksi sama sekali tidak pernah dilakukan.

Baca Juga:  Ranperda Penyelenggaran Penanaman Modal Kota Baubau: Perkuat Iklim Kepastian Hukum dan Investasi

Ia membeberkan, pelaporan terhadap adiknya punya niatan tidak baik. Dimana, laporan dugaan tindak pidana kesusilaan sengaja dibuat untuk membungkam adiknya agar mencabut laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang sudah dilaporkan sebelumnya di Polsek Maligano.

“Kami beranggapan ini jelas kriminalisasi. Harapan kami dari keluarga Muh. Izwal, semoga perkara ini menjadi terang dan memberikan rasa keadilan bagi adik kami Izwal,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muh. Izwal, Adv. Hendra Jaka Saputra, M,. SH menyebut, pada tanggal 11 Februari 2026 pihaknya telah melaporkan pelapor YY dan juga saksinya VT, SH dan SM di Polres Muna.

Hal ini dilakukan karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu atas keterangan yang tidak benar pada saat pemeriksaan di Polres Muna.

“Atas keterangan tersebut sehingga menimbulkan akibat hukum bagi klien kami menjadi tersangka,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (12/02/2026).

Ketua LBH HAMI Muna ini menuturkan, pada saat pelaporan balik telah memberikan bukti adanya indikasi kuat tentang dugaan rekayasa perkara terhadap kliennya. Sehingga, pihaknya berharap dalam waktu dekat pihak Polres Muna segera meneliti dan memproses perkara laporannya lebih lanjut.

“Adapun pasal yang kami laporkan terhadap para terlapor adalah pasal 291 ayat (1) dan (2) undang undang No 1 Tahun 2023 yang ancaman hukumannya paling lama 7 Tahun dan dapat di tambah 1/3 apabila merugikan tersangka,” kata Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beri Kepastian Hukum, BPN dan Pemkab Muna Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Walikota dan Wakil Walikota Baubau Bertemu Menteri Pertanian RI
Ranperda Penyelenggaran Penanaman Modal Kota Baubau: Perkuat Iklim Kepastian Hukum dan Investasi
Dukung Percepatan Realisasi Program Pembangunan Daerah, BPN Muna Gelar Rakor Bersama Dinas PUPR
Program Kolaborasi GERCEP POKADULU Catatkan Hasil Positif: Ekonomi Kabupaten Muna Tumbuh 5,59%
Pemkab Muna Kebut Realisasi Penataan Kawasan Pesisir Pantai Kota Raha Sebagai Kawasan Wisata Terpadu
Perjuangan Pemkab Muna Ditengah Efisiensi: Kolaborasi Bersama Ridwan Bae Tuntaskan Jalan Rusak
Upacara Peringati Harkitnas 2026, Kantor Pertanahan Muna: Momentum Tingkatkan Komitmen Pelayanan Kepada Masyarakat
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:17 WIB

Beri Kepastian Hukum, BPN dan Pemkab Muna Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:10 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Walikota dan Wakil Walikota Baubau Bertemu Menteri Pertanian RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

Ranperda Penyelenggaran Penanaman Modal Kota Baubau: Perkuat Iklim Kepastian Hukum dan Investasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:51 WIB

Dukung Percepatan Realisasi Program Pembangunan Daerah, BPN Muna Gelar Rakor Bersama Dinas PUPR

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:34 WIB

Program Kolaborasi GERCEP POKADULU Catatkan Hasil Positif: Ekonomi Kabupaten Muna Tumbuh 5,59%

Berita Terbaru