Bantah MJ Lakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Tim Advokat Hukum: Penetapan Tersangka Keliru dan Terburu-buru

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Tim Advokat hukum MJ melalui kantor Hukum Haskin Abidin & Partners menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sangat keliru dan terburu-buru.

Menurut tim advokat, penetapan tersangka terhadap kliennya (MJ) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual terlalu dini. Hal ini dikarenakan, rentan periode kronologi kejadian yang diungkap oleh pelapor pada tahun 2023 s/d 2024 adalah rentan waktu yang cukup panjang.

Dimana, tidak secara tegas diuraikan tentang waktu terjadinya tindak pidana (Tempus Delicti) seperti yang disangkakan kepada MJ khususnya mengenai kronologi kejadian yang menimpa pelapor di tahun 2023.

“Pada dasarnya Tersangka MJ membantah telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap santrinya. Kami juga mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa MJ tidak melakukan sangkaan tersebut, dan siap mengawal kasus ini sampai kemeja hijau,” ujar Yohanes Simon Leda.,S.H, Tim Advokat Hukum MJ, Senin (09/03/2026).

Lanjutnya, meski demikian secara tegas pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, pihaknya akan berupaya membuktikan adanya kekeliruan penetapan tersangka terhadap MJ.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya (MJ) sangat keliru dan terburu-buru, hanya karena adanya suatu pengakuan dari pelapor. Saat ini juga pihaknya telah melakukan pendalaman kasus karena menemukan ketidaksesuaian antara kronologi dan fakta di lapangan.

Baca Juga:  APBD Perubahan 2026 Buteng: Optimalisasi Pendapatan dan Belanja Fokus Layanan Dasar

“Kami akan merumuskan dan mempersiapkan bukti-bukti agar kasus ini menjadi terang untuk menunjukan bahwa MJ tidak melakukan sebagaimana yang dilaporan oleh korban,” terang Anis Leda.

Ditempat terpisah, Advokat Hukum MJ lainnya, La Ode Muhammad Reo.,S.H mengatakan, penetapan tersangka terhadap MJ hanya mengacu pada jumlah alat bukti namun tidak di dukung dengan adanya kualitas alat bukti. Tentu tidak serta merta keterangan saksi korban dengan satu barang bukti lantas memenuhi batas minimum pembuktian.

Ia menekankan, kualitas alat bukti mesti dicermati apalagi pihaknya mencatat penetapan tersangka MJ tidak berdasar dan sangat tidak relevan dengan runutan peristiwa.

“Kami akan berhati-hati mengawal kasus ini, dan menghimbau kepada masyarakat agar jangan terprovokasi dan mudah menjustifikasi sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap serta berpegang pada asas praduga tak bersalah,” ungkap Reo.

Disamping itu, Haskin Abidin.,S.H juga selaku tim advokat menegaskan, kasus yang sedang dihadapi oleh MJ tidak ada kaitannya dengan Pondok Pesanten Darul Muhlasin Assaniy.

“Diharapkan pengurus dan tenaga pengajar tetap fokus dan semangat melaksanakan aktifitas belajar mengajar seperti biasa,” kata Haskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 11 Kepala UPTD SD, Bupati Muna Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
BPSMI Sultra Juara Umum 3 Pada Peksiminas XVIII 2026: Dominasi Mahasiswa UHO
Kronologi Pria Yang Meninggal di Hotel Jene Berang Muna, Dari Cek In Hingga Ditemukan
Jumlah Penduduk Sultra Semester I 2026 Capai 2,9 Juta Jiwa, Ini Datanya
Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar
Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan
Optimalisasi Pajak Daerah Jadi Sorotan di KUA-PPAS APBD-P Baubau 2026
Jangan Sampai Asap Tutupi Pesta, Baubau Diingatkan Bahaya Kebakaran Jelang Hari Jadi
Berita ini 792 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:30 WIB

Lantik 11 Kepala UPTD SD, Bupati Muna Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Jumat, 11 September 2026 - 12:07 WIB

BPSMI Sultra Juara Umum 3 Pada Peksiminas XVIII 2026: Dominasi Mahasiswa UHO

Jumat, 11 September 2026 - 04:01 WIB

Kronologi Pria Yang Meninggal di Hotel Jene Berang Muna, Dari Cek In Hingga Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 04:42 WIB

Jumlah Penduduk Sultra Semester I 2026 Capai 2,9 Juta Jiwa, Ini Datanya

Selasa, 8 September 2026 - 09:27 WIB

Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru

Berita Nasional

Wamen ATR/BPN Lantik 23 Pejabat, Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Jumat, 11 Sep 2026 - 05:24 WIB