Urus Peralihan Hak Secara Mandiri, BPN: Cukup Lengkapin Berkas dan Ikuti Arahan Petugas

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SULTRAMEDIA — Proses pengurusan sertipikat tanah selama ini kerap dianggap rumit. Namun pengalaman warga Banda Aceh dan Kupang membuktikan, mengurus peralihan hak secara mandiri di Kantor Pertanahan tidak serumit yang dibayangkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, kunci kelancaran ada pada kelengkapan administrasi dan pendampingan petugas.

Nova, warga Banda Aceh, baru saja menyelesaikan pengurusan sertipikatnya di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Mulai dari tahap pemecahan hingga peralihan hak, seluruh proses ia tuntaskan dalam waktu sembilan hari.

“Jadi kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungnya,” ujar Nova dalam Siaran Pers ATR/BPN, Rabu (21/10/2026).

Sebagai warga awam, Nova mengaku sangat terbantu dengan arahan petugas Kantah Kota Banda Aceh yang sabar dan teliti.

“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.

Baca Juga:  Kunjungi 4 Desa, Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Dorong Peran Aktif Pemdes Sukseskan PTSL

Pengalaman serupa juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia beberapa kali mengurus sertipikat secara mandiri dan merasakan adanya peningkatan kualitas pelayanan.

“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.

Bagi Theodora, adanya kepastian tenggat waktu membuat masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan hanya untuk mengecek perkembangan berkas.

“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas, kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkasnya.

ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur, proses pengurusan sertipikat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tanpa perantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab
Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria
Mau Urus Sertipikat Tanpa Cuti? Pakai Fitur Antrian Daring “Sentuh Tanahku” Milik ATR/BPN
Fasum Kontu Disertipikatkan! BPN Muna Tunggu Usulan Resmi
Dukung TMMD ke-130! BPN Muna Pastikan Kepastian Hukum Pertanahan Terjaga
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran Bareng ATR/BPN demi Percepat Reforma Agraria
Pengurusan Sertipikat Kini Pasti Jadwalnya! Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Permudah Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Urus Peralihan Hak Secara Mandiri, BPN: Cukup Lengkapin Berkas dan Ikuti Arahan Petugas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22 WIB

ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Fasum Kontu Disertipikatkan! BPN Muna Tunggu Usulan Resmi

Berita Terbaru

Berita Daerah

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:59 WIB

Berita Nasional

Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Senin, 19 Okt 2026 - 02:28 WIB

Berita Nasional

ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

Senin, 19 Okt 2026 - 02:22 WIB