Pelestarian Ekosistem Laut Muna: Perbup 5/2026 Wajibkan Desa Pesisir Alokasikan Sebagian Dana Desa

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUNA, SULTRAMEDIA — Pemerintah Kabupaten Muna mengambil langkah baru dalam menjaga kelestarian laut dan pesisir. Di tengah tekanan ekonomi dan ancaman kerusakan ekosistem, Pemkab Muna ingin memastikan kebutuhan nelayan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kesehatan laut.

Komitmen itu dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan setiap desa pesisir di Muna mengalokasikan sebagian dana desanya untuk kegiatan pengawasan laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna, Akira menyebut kebijakan ini lahir dari realita di lapangan.

“Masyarakat butuh ikan untuk hidup. Tapi ikan itu hanya bisa lestari kalau habitatnya sehat. Makanya pengelolaan tidak bisa hanya bicara soal tangkap, tapi juga soal pemulihan dan kesejahteraan warga pesisir,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).

Sebagai anggota jaringan global Coastal 500, Bupati Muna mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh. Bukan hanya melarang, tapi juga memperbaiki dan memberdayakan.

Akira memaparkan, Pemkab Muna mengusung 5 pilar utama:

Baca Juga:  Jati Penghias Museum Bharugano Wuna Dicabut OTK, Diduga Mau Dicuri

1. Perlindungan: Menetapkan zona khusus untuk habitat vital seperti terumbu karang, lamun, dan mangrove. Ada juga zona istirahat ikan agar stok bisa pulih;

2. Pengawasan: Menguatkan peran Pokmaswas dan membangun sistem pelaporan cepat untuk menindak praktik destruktif seperti bom dan racun;

3. Pemulihan: Rehabilitasi ekosistem yang rusak agar fungsi laut kembali optimal;

4. Pemanfaatan Berkelanjutan: Mendorong alat tangkap selektif dan penanganan pascapanen yang lebih baik; dan

5. Pemberdayaan: Menciptakan mata pencaharian alternatif seperti budidaya dan ekowisata, agar pendapatan nelayan tidak hanya bergantung pada volume tangkapan.

“Kami ingin masyarakat jadi garda terdepan menjaga lautnya sendiri. Dengan dukungan dana desa, kelompok perempuan, dan generasi muda, kami yakin pengelolaan ini bisa berjalan mandiri dan berkelanjutan,” kata Akira.

Dengan regulasi baru ini, Pemkab Muna berharap laut dan pesisir Muna tetap lestari, produktif, dan memberi manfaat untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meta’u’a 2026 di Siompu: Jaga Budaya Sekaligus Dorong Pembangunan Buton Selatan
Back to Back! Futsal Pelajar SMAN 2 Raha Taklukkan SMAN 21 Makassar 2-1, Kembali Juara Regional Sulawesi
Konsolidasi Tanah 2026, Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi di Muna
Kepemimpinan Baru Kanwil BPN Sultra, Kantah Muna Komit Tingkatkan Pelayanan
Kantah Muna dan Kejari Muna Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan
Gedung SMKN 2 Muna Barat Dilalap Si Jago Merah
Kabar Duka, Anggota DPRD Sultra Dra. Hj. Muniarty M. Ridwan Berpulang ke Rahmatullah
Ombudsman RI: Penyaluran LPG di Sultra Tumpang Tindih, Perlu Penataan Ulang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:51 WIB

Meta’u’a 2026 di Siompu: Jaga Budaya Sekaligus Dorong Pembangunan Buton Selatan

Minggu, 20 September 2026 - 04:34 WIB

Pelestarian Ekosistem Laut Muna: Perbup 5/2026 Wajibkan Desa Pesisir Alokasikan Sebagian Dana Desa

Sabtu, 19 September 2026 - 13:28 WIB

Back to Back! Futsal Pelajar SMAN 2 Raha Taklukkan SMAN 21 Makassar 2-1, Kembali Juara Regional Sulawesi

Sabtu, 19 September 2026 - 11:58 WIB

Konsolidasi Tanah 2026, Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi di Muna

Sabtu, 19 September 2026 - 11:48 WIB

Kepemimpinan Baru Kanwil BPN Sultra, Kantah Muna Komit Tingkatkan Pelayanan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Konsolidasi Tanah 2026, Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi di Muna

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:58 WIB