Dari Barang Bukti ke Aset Daerah: Kapal Azimut Senilai Rp 12,1 Miliar Diserahkan ke Pemprov Sultra

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, SULTRAMEDIA — Aset mewah hasil sitaan negara akhirnya resmi beralih status. Kapal Azimut 43 Atlantis 56 yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar, kini ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan secara resmi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR). Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (01/09/2026).

Penyerahan aset ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid. Sus. TPK/2026/PN Kdi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Gubernur ASR menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kendari atas proses asset recovery yang berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa kapal mewah senilai Rp 12,181 miliar ini akan dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sultra.

Baca Juga:  Perjuangan Pemkab Muna Ditengah Efisiensi: Kolaborasi Bersama Ridwan Bae Tuntaskan Jalan Rusak

“Ini adalah aset negara yang harus kita jaga dan optimalkan. Kalau memungkinkan dipakai untuk operasional pemerintah, ya kita gunakan. Tapi kalau belum memungkinkan, bisa kita alih fungsikan untuk kepentingan lain yang lebih produktif,” ujar Gubernur ASR.

Lebih lanjut, Gubernur ASR meminta kepada jajaran Pemprov Sultra melalui Biro Aset dan OPD terkait untuk segera melakukan inventarisasi, perawatan, serta kajian pemanfaatan kapal tersebut. Tujuannya agar aset ini tidak menjadi beban negara, melainkan memberikan manfaat nyata.

Sementara itu, Kajari Kendari Azi Tyawhardana menyebut penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan pemberantasan korupsi hingga ke tahap pengembalian aset negara.

“Dengan diserahkannya aset ini ke Pemprov, maka negara melalui pemerintah daerah bisa langsung memanfaatkan untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Guru Tidur di Emperan Sekolah, Kadis Pendidikan Mubar: Absen Geotagging Untuk Kepastian Belajar
Kolaborasi Lintas Sektor! 4 Kepala OPD dan 72 UMKM Sepakat Tata Pantai Kota Raha
Bupati Muna Sidak SPBU Atasi Antrian Panjang BBM
KM Legenda Nusantara 99 Terbakar di Bombana, Muatan Cairan Berbahaya Meledak, 2 Meninggal
IJD + APBD: Startegi Pemkab Buteng Perbaiki Jalan Rusak 2026
Audit BPK Jadi Ujian: Layak Nggak RSUD Kendari Jadi Kebanggaan Masyarakat
SMAN 4 Kendari Tumbang, SMAN 2 Raha Masih Jadi Raja Futsal Pelajar Sultra
Tegas! Pemkot Baubau Usul Pecat PNS Malas, 2 ASN Lain Antre Sidang Kode Etik
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 05:52 WIB

Viral! Guru Tidur di Emperan Sekolah, Kadis Pendidikan Mubar: Absen Geotagging Untuk Kepastian Belajar

Rabu, 2 September 2026 - 05:02 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor! 4 Kepala OPD dan 72 UMKM Sepakat Tata Pantai Kota Raha

Selasa, 1 September 2026 - 08:55 WIB

Bupati Muna Sidak SPBU Atasi Antrian Panjang BBM

Selasa, 1 September 2026 - 08:23 WIB

Dari Barang Bukti ke Aset Daerah: Kapal Azimut Senilai Rp 12,1 Miliar Diserahkan ke Pemprov Sultra

Selasa, 1 September 2026 - 07:59 WIB

KM Legenda Nusantara 99 Terbakar di Bombana, Muatan Cairan Berbahaya Meledak, 2 Meninggal

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Muna Sidak SPBU Atasi Antrian Panjang BBM

Selasa, 1 Sep 2026 - 08:55 WIB