KENDARI, SULTRAMEDIA — Aset mewah hasil sitaan negara akhirnya resmi beralih status. Kapal Azimut 43 Atlantis 56 yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar, kini ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyerahan secara resmi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR). Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa (01/09/2026).
Penyerahan aset ini merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid. Sus. TPK/2026/PN Kdi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Gubernur ASR menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kendari atas proses asset recovery yang berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa kapal mewah senilai Rp 12,181 miliar ini akan dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sultra.
“Ini adalah aset negara yang harus kita jaga dan optimalkan. Kalau memungkinkan dipakai untuk operasional pemerintah, ya kita gunakan. Tapi kalau belum memungkinkan, bisa kita alih fungsikan untuk kepentingan lain yang lebih produktif,” ujar Gubernur ASR.
Lebih lanjut, Gubernur ASR meminta kepada jajaran Pemprov Sultra melalui Biro Aset dan OPD terkait untuk segera melakukan inventarisasi, perawatan, serta kajian pemanfaatan kapal tersebut. Tujuannya agar aset ini tidak menjadi beban negara, melainkan memberikan manfaat nyata.
Sementara itu, Kajari Kendari Azi Tyawhardana menyebut penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan pemberantasan korupsi hingga ke tahap pengembalian aset negara.
“Dengan diserahkannya aset ini ke Pemprov, maka negara melalui pemerintah daerah bisa langsung memanfaatkan untuk pelayanan publik,” ujarnya.












