Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Muna hadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Muna, Rabu (11/03/2026).
Rapat ini digelar dalam rangka membahas serta mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat. Rapat turut dihadiri oleh Pemkab Muna, Dinas Kehutanan, Pemdes dan tokoh masyarakat.
RDP ini juga dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi lintas sektor guna memperoleh kesamaan persepsi dalam penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan status dan pemanfaatan tanah.
Dalam forum rapat tersebut, pihak BPN Muna yang diwakili oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Muna, Edison, menyampaikan penjelasan terkait data yuridis dan data fisik pertanahan.
Data yang disampaikan berdasarkan basis data yang dimiliki, termasuk proses administrasi pertanahan serta mekanisme penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini pentingnya prinsip kepastian hukum serta kondisi tanah yang clean and clear dalam setiap proses pelayanan pertanahan,” kata Edison.
Pihak Komisi 1 DPRD Muna dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan pertanahan secara transparan, objektif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
DPRD juga mendorong agar seluruh instansi terkait dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di daerah.
Sementara itu, Pemerintah Daerah yang diwakili asisten 1 menyampaikan komitmennya untuk mendukung proses penyelesaian permasalahan pertanahan melalui penguatan koordinasi antar instansi serta fasilitasi komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.
Perwakilan dari instansi kehutanan turut memberikan penjelasan terkait status kawasan hutan, batas kawasan, serta ketentuan peraturan yang mengatur pemanfaatan lahan yang berada dalam wilayah kawasan hutan.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kawasan hutan dan tanah yang dimohonkan haknya oleh masyarakat.
Melalui pelaksanaan RDP ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan. Sehingga proses penyelesaian permasalahan pertanahan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.











