Bantah MJ Lakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Tim Advokat Hukum: Penetapan Tersangka Keliru dan Terburu-buru

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Tim Advokat hukum MJ melalui kantor Hukum Haskin Abidin & Partners menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sangat keliru dan terburu-buru.

Menurut tim advokat, penetapan tersangka terhadap kliennya (MJ) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual terlalu dini. Hal ini dikarenakan, rentan periode kronologi kejadian yang diungkap oleh pelapor pada tahun 2023 s/d 2024 adalah rentan waktu yang cukup panjang.

Dimana, tidak secara tegas diuraikan tentang waktu terjadinya tindak pidana (Tempus Delicti) seperti yang disangkakan kepada MJ khususnya mengenai kronologi kejadian yang menimpa pelapor di tahun 2023.

“Pada dasarnya Tersangka MJ membantah telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap santrinya. Kami juga mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa MJ tidak melakukan sangkaan tersebut, dan siap mengawal kasus ini sampai kemeja hijau,” ujar Yohanes Simon Leda.,S.H, Tim Advokat Hukum MJ, Senin (09/03/2026).

Lanjutnya, meski demikian secara tegas pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, pihaknya akan berupaya membuktikan adanya kekeliruan penetapan tersangka terhadap MJ.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya (MJ) sangat keliru dan terburu-buru, hanya karena adanya suatu pengakuan dari pelapor. Saat ini juga pihaknya telah melakukan pendalaman kasus karena menemukan ketidaksesuaian antara kronologi dan fakta di lapangan.

Baca Juga:  Pelayaran Perdana MV Indomas 1 Diresmikan: Siapkan 152 Tiket Sekali Jalan, Harga 150 Ribu Raha-Maligano-Kendari

“Kami akan merumuskan dan mempersiapkan bukti-bukti agar kasus ini menjadi terang untuk menunjukan bahwa MJ tidak melakukan sebagaimana yang dilaporan oleh korban,” terang Anis Leda.

Ditempat terpisah, Advokat Hukum MJ lainnya, La Ode Muhammad Reo.,S.H mengatakan, penetapan tersangka terhadap MJ hanya mengacu pada jumlah alat bukti namun tidak di dukung dengan adanya kualitas alat bukti. Tentu tidak serta merta keterangan saksi korban dengan satu barang bukti lantas memenuhi batas minimum pembuktian.

Ia menekankan, kualitas alat bukti mesti dicermati apalagi pihaknya mencatat penetapan tersangka MJ tidak berdasar dan sangat tidak relevan dengan runutan peristiwa.

“Kami akan berhati-hati mengawal kasus ini, dan menghimbau kepada masyarakat agar jangan terprovokasi dan mudah menjustifikasi sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap serta berpegang pada asas praduga tak bersalah,” ungkap Reo.

Disamping itu, Haskin Abidin.,S.H juga selaku tim advokat menegaskan, kasus yang sedang dihadapi oleh MJ tidak ada kaitannya dengan Pondok Pesanten Darul Muhlasin Assaniy.

“Diharapkan pengurus dan tenaga pengajar tetap fokus dan semangat melaksanakan aktifitas belajar mengajar seperti biasa,” kata Haskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koperasi Kelurahan Merah Putih Watonea RAT Ke- 1 Tahun Buku 2025: Target 200 Anggota di Tahun 2026
Komitmen Berikan Kepastian Hukum Tanah Sarana Pendidikan, Tim PTP Kantor Pertanahan Muna Tinjau SMA Swasta Tampo
Optimalisasi Target Kerja 2026, Kantor Pertanahan Muna Ikuti Rapat Evaluasi Capaian Kinerja
Kantor Pertanahan Muna Ikuti Sosialisasi SPI KPK 2025, Indeks Integritas Nasional Kementerian ATR/BPN 71,3
Komitmen dan Sinergitas Dukung Pembangunan SPAM di Duruka, Kantor Pertanahan Muna Gerak Cepat Lakukan Pengukuran
Kantor Pertanahan Rakor Strategis Bersama Pemkab Muna: Bahas Proyek Perluasan dan Pembangunan SPAM
Buat Pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Kesulitan!
Kantor Pertanahan Muna Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Pertanahan di Desa Laiba
Berita ini 437 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 06:51 WIB

Bantah MJ Lakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Tim Advokat Hukum: Penetapan Tersangka Keliru dan Terburu-buru

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:16 WIB

Komitmen Berikan Kepastian Hukum Tanah Sarana Pendidikan, Tim PTP Kantor Pertanahan Muna Tinjau SMA Swasta Tampo

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:13 WIB

Optimalisasi Target Kerja 2026, Kantor Pertanahan Muna Ikuti Rapat Evaluasi Capaian Kinerja

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:03 WIB

Kantor Pertanahan Muna Ikuti Sosialisasi SPI KPK 2025, Indeks Integritas Nasional Kementerian ATR/BPN 71,3

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:49 WIB

Komitmen dan Sinergitas Dukung Pembangunan SPAM di Duruka, Kantor Pertanahan Muna Gerak Cepat Lakukan Pengukuran

Berita Terbaru