Muna, Sultramedia — Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna menggelar mediasi guna menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Langkah solutif ini diambil sebagai upaya bersama dalam menghadirkan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Wakil Bupati Muna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Muna beserta jajaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, serta perwakilan dari pihak-pihak yang tengah bersengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Muna, Ade Irawadi melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa, Samsarti suprianto menyatakan, sengketa lahan merupakan persoalan kompleks yang memerlukan pendekatan persuasif.
Melalui mediasi ini, BPN berkomitmen untuk mengurai akar masalah dengan mencocokkan data yuridis serta data fisik kepemilikan tanah secara transparan.
“Pentingnya penyelesaian berbasis musyawarah mufakat agar menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak tanpa harus menempuh jalur hukum yang memakan waktu lama,” ucapnya, Selasa (09/06/2026).
Sementara itu, Wakil Bupati Muna, Laode Asrafil menegaskan, pemerintah daerah sangat mendukung penuh langkah BPN. Konflik pertanahan yang dibiarkan berlarut-larut dinilai dapat menghambat roda pembangunan daerah dan investasi.
“Pemda Muna siap memfasilitasi dan mengawal proses pemetaan serta validasi lapangan agar konflik serupa tidak kembali terulang di masa depan,” kata Asrafil.
Dalam jalannya mediasi, kedua belah pihak yang bersengketa diberikan ruang untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti kepemilikan mereka. Pertemuan ini melahirkan sejumlah kesepakatan awal, termasuk rencana peninjauan dan pengukuran ulang batas-batas tanah secara bersama-sama dalam waktu dekat.
Masyarakat menyambut baik inisiatif ini dan berharap sinergi antara BPN dan Pemda Muna dapat segera menuntaskan konflik pertanahan di Kabupaten Muna secara damai, bersih, dan berkekuatan hukum tetap.











