Buat Pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Kesulitan!

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Wujudkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menerapkan mekanisme alur pengaduan.

Bagi para pengadu, diharapkan memperhatikan mekanisme alurnya agar tak kesulitan dan menghadapi hambatan.

Alur pengaduan di Kantor Pertanahan Muna, yakni:

Pertama, pengadu menyiapkan data identitas dan legalitas yang diperlukan sebelum menyampaikan pengaduan.

Kedua, pengadu mendatangi loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh petugas.

Pada tahap ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang meliputi:

1. Identitas pengadu;
2. Data kepemilikan tanah;
3. Data pendukung lainnya; dan
4. Uraian kronologis kasus.

Apabila berkas belum lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada pengadu untuk dilengkapi.

Ketiga, apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap, pengaduan diterima dan dicatat dalam Register Pengaduan serta diinput ke dalam Sistem Informasi Persuratan. Pengadu kemudian diberikan tanda bukti pengaduan sebagai bentuk administrasi resmi.

Baca Juga:  Pengumuman Sertipikat Hilang Atas Nama La Lerani

Keempat, pengaduan dilakukan kajian oleh petugas berwenang untuk menentukan apakah permasalahan tersebut termasuk kategori kasus atau bukan kasus. Pengaduan yang ditetapkan sebagai kasus selanjutnya dicatat dalam Sistem Informasi Penanganan Kasus.

Kelima, dilakukan proses penanganan dan/atau penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Melalui mekanisme ini, diharapkan setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tertib administrasi, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Edison melalui keterangan tertulis, Rabu (25/02/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas
Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat
Jejak Karir Sekda Muna Eddy Uga, 30 Tahun Mengabdi Untuk Bumi Sowite
Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset
Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi
KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang
Sinergi Lintas Instansi, Legalitas Aset Haji di Muna Diperkuat BPN
RDP Bedah Konflik Lahan di Muna, BPN Muna dan DPRD Sultra Sepakat Tinjau Lapang Bersama
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:06 WIB

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:18 WIB

Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:52 WIB

Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:17 WIB

KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang

Berita Terbaru

Berita Nasional

Menteri ATR/BPN di Medan: Integritas Pegawai Jadi Prioritas Pelayanan

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:44 WIB