Buat Pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Kesulitan!

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Wujudkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menerapkan mekanisme alur pengaduan.

Bagi para pengadu, diharapkan memperhatikan mekanisme alurnya agar tak kesulitan dan menghadapi hambatan.

Alur pengaduan di Kantor Pertanahan Muna, yakni:

Pertama, pengadu menyiapkan data identitas dan legalitas yang diperlukan sebelum menyampaikan pengaduan.

Kedua, pengadu mendatangi loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh petugas.

Pada tahap ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang meliputi:

1. Identitas pengadu;
2. Data kepemilikan tanah;
3. Data pendukung lainnya; dan
4. Uraian kronologis kasus.

Apabila berkas belum lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada pengadu untuk dilengkapi.

Ketiga, apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap, pengaduan diterima dan dicatat dalam Register Pengaduan serta diinput ke dalam Sistem Informasi Persuratan. Pengadu kemudian diberikan tanda bukti pengaduan sebagai bentuk administrasi resmi.

Baca Juga:  Digitalisasi Layanan Pertanahan: Permudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Keempat, pengaduan dilakukan kajian oleh petugas berwenang untuk menentukan apakah permasalahan tersebut termasuk kategori kasus atau bukan kasus. Pengaduan yang ditetapkan sebagai kasus selanjutnya dicatat dalam Sistem Informasi Penanganan Kasus.

Kelima, dilakukan proses penanganan dan/atau penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Melalui mekanisme ini, diharapkan setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tertib administrasi, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Edison melalui keterangan tertulis, Rabu (25/02/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beri Kepastian Hukum, BPN dan Pemkab Muna Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Walikota dan Wakil Walikota Baubau Bertemu Menteri Pertanian RI
Ranperda Penyelenggaran Penanaman Modal Kota Baubau: Perkuat Iklim Kepastian Hukum dan Investasi
Dukung Percepatan Realisasi Program Pembangunan Daerah, BPN Muna Gelar Rakor Bersama Dinas PUPR
Program Kolaborasi GERCEP POKADULU Catatkan Hasil Positif: Ekonomi Kabupaten Muna Tumbuh 5,59%
Pemkab Muna Kebut Realisasi Penataan Kawasan Pesisir Pantai Kota Raha Sebagai Kawasan Wisata Terpadu
Perjuangan Pemkab Muna Ditengah Efisiensi: Kolaborasi Bersama Ridwan Bae Tuntaskan Jalan Rusak
Upacara Peringati Harkitnas 2026, Kantor Pertanahan Muna: Momentum Tingkatkan Komitmen Pelayanan Kepada Masyarakat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:17 WIB

Beri Kepastian Hukum, BPN dan Pemkab Muna Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:10 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Walikota dan Wakil Walikota Baubau Bertemu Menteri Pertanian RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

Ranperda Penyelenggaran Penanaman Modal Kota Baubau: Perkuat Iklim Kepastian Hukum dan Investasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:51 WIB

Dukung Percepatan Realisasi Program Pembangunan Daerah, BPN Muna Gelar Rakor Bersama Dinas PUPR

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:34 WIB

Program Kolaborasi GERCEP POKADULU Catatkan Hasil Positif: Ekonomi Kabupaten Muna Tumbuh 5,59%

Berita Terbaru