Kantor Pertanahan Muna Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Pertanahan di Desa Laiba

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Wujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat, Kantor Pertanahan bersama DPRD dan Pemkab Muna gelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah, Selasa (24/02/2026).

Rapat koordinasi yang digelar di balai desa Laiba Kecamatan Parigi ini, bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkembang di dalam desa.

Terutama terhadap klaim kepemilikan terhadap tanah balai desa Laiba, batas bidang tanah dan legalitas dokumen pertanahan.

Rapat ini turut dihadiri oleh ketua komisi I dan anggota DPRD, Asisten 1 dan jajaran Pemkab Muna, Kapolsek Parigi, Camat Parigi, serta para pihak yang bersengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Muna, Edison yang diwakili oleh staff pada seksi pengendalian dan penanganan sengketa, Muh. Faizan Rianto menyampaikan, penyelesaian sengketa harus mengedepankan asas musyawarah mufakat. Penyelesaian tersebut juga harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” kata Rianto.

Baca Juga:  Optimalisasi Target Kerja 2026, Kantor Pertanahan Muna Ikuti Rapat Evaluasi Capaian Kinerja

Pada kesempatan ini, Pimpinan Komisi I DPRD Muna menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal. Hal ini harus dilakukan guna mencegah konflik agraria yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.

Pemkab Muna juga menyatakan dukungannya melalui fasilitasi mediasi serta penyediaan data pendukung yang diperlukan dalam proses klarifikasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, antara lain:

1. Peninjauan lapangan bersama untuk memastikan batas dan objek sengketa;

2. Fasilitasi mediasi lanjutan guna mencapai kesepakatan damai; dan

3. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas
Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat
Jejak Karir Sekda Muna Eddy Uga, 30 Tahun Mengabdi Untuk Bumi Sowite
Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset
Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi
KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang
Sinergi Lintas Instansi, Legalitas Aset Haji di Muna Diperkuat BPN
RDP Bedah Konflik Lahan di Muna, BPN Muna dan DPRD Sultra Sepakat Tinjau Lapang Bersama
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:06 WIB

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:18 WIB

Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:52 WIB

Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:17 WIB

KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang

Berita Terbaru

Berita Nasional

Menteri ATR/BPN di Medan: Integritas Pegawai Jadi Prioritas Pelayanan

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:44 WIB