16 Jam Gelap Terus! Pemkab Butsel Kebut PLTS 5 Hektare Agar Kadatua Listrik 24 Jam

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAUGA, SULTRAMEDIA — Warga Pulau Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Butsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah terlalu lama hidup dengan listrik terbatas. Sehari hanya 16 jam menyala. Untuk mengakhiri kondisi itu, Pemkab Butsel kini mengebut verifikasi lahan pembangunan PLTS 5 hektare.

Peninjauan lapangan dilakukan Jumat (08/08/2026) oleh Pemkab Butsel bersama DPRD dan pemerintah kecamatan. Sasarannya Desa Marawali dan Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Butsel, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif mengatakan, saat ini Kadatua masih bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan operasional terbatas.

“Saat ini pasokan listrik di Pulau Kadatua masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dengan pola operasi terbatas 16 jam per hari,” ujarnya.

Kondisi ini berdampak langsung ke masyarakat. Sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan terganggu karena mati lampu 8 jam setiap hari.

Data Pemkab mencatat ada 2.572 KK di 10 desa yang menanti listrik 24 jam. Selain itu ada 42 UMKM, 27 fasilitas pendidikan, 4 fasilitas kesehatan, dan 12 kantor pemerintahan desa serta Polsek yang juga membutuhkan pasokan listrik stabil.

Baca Juga:  Pemkab Muna Kebut Realisasi Penataan Kawasan Pesisir Pantai Kota Raha Sebagai Kawasan Wisata Terpadu

Verifikasi lahan jadi kunci. Syarat teknis pembangunan PLTS minimal butuh 5 hektare lahan clear and clean.

Hasil cek awal, lahan di Desa Marawali baru tersedia 1,4 hektare, masih kurang jauh.

Karena itu Pemkab melirik Desa Mawambunga yang punya potensi lahan lebih luas untuk memenuhi kebutuhan.

“Kita dorong sekarang adalah bagaimana lahan ini benar-benar clear and clean. Setelah persoalan lahan dan administrasinya selesai, kita bisa melanjutkan tahapan berikutnya untuk pengusulan program PLTS,” jelas Asrina.

Proses penyelesaian lahan dilakukan lewat musyawarah dengan pemilik tanah, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Pemkab juga menyiapkan dokumen pertanahan dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk diajukan ke Kementerian ESDM.

Jika usulan disetujui pusat, PLTS ini diharapkan jadi solusi mengurangi ketergantungan ke diesel. Durasi listrik bisa naik dari 16 jam menjadi 24 jam penuh.

Pemkab berharap percepatan ini bisa mewujudkan Kadatua sebagai wilayah yang lebih terang dan mandiri energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuki Pekan Ketiga, Kantor Pertanahan Muna Gelar Monev Program MagangHub 18 Peserta
Kantor Pertanahan Muna dan Pemkab Sinergi Percepat Sertipikasi Aset Daerah 2026
Penolakan Yonif TP di Warangga! DPRD Muna Akan Rapat Bersama Pemda dan Kodim
Bupati Muna Tunjuk Kubais Jadi Plt Kepala Disnakertrans dan Wa Ode Hartati Plt Bappeda
Asap Papua-Maluku Terbawa Angin, Sultra Terdampak
Kepala BKPSDM Muna: Seleksi Sekda Tunggu Lampu Hijau Gubernur
Lantik 3 Kepala UPTD SDN, Bupati Muna Tekankan Loyalitas dan Pengabdian
Keunikan Teknik Soby Antarkan Tenun Masalili Muna Juara 2 Tingkat Nasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Masuki Pekan Ketiga, Kantor Pertanahan Muna Gelar Monev Program MagangHub 18 Peserta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kantor Pertanahan Muna dan Pemkab Sinergi Percepat Sertipikasi Aset Daerah 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Penolakan Yonif TP di Warangga! DPRD Muna Akan Rapat Bersama Pemda dan Kodim

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Bupati Muna Tunjuk Kubais Jadi Plt Kepala Disnakertrans dan Wa Ode Hartati Plt Bappeda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Asap Papua-Maluku Terbawa Angin, Sultra Terdampak

Berita Terbaru