Pemkot Kendari Kebut Penyaluran DAU Kelurahan 2026, Siapkan Tenaga Pendamping Teknis

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, SULTRAMEDIA — Pemerintah Kota Kendari tancap gas mengebut penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Tahun Anggaran 2026. Salah satu langkahnya adalah menyiapkan tenaga pendamping teknis untuk membantu kelurahan dalam pelaksanaan proyek.

Hal itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musarudin, di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (12/8/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 116 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Fokusnya pada percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Turut hadir Kepala BKAD Kota Kendari, perwakilan Inspektorat, Dinas PUPR, Bappeda, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, camat se-Kota Kendari, lurah beserta Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan staf terkait.

Dalam forum koordinasi ini, Pemkot menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan. Kendala utama adalah keterbatasan pemahaman teknis konstruksi di tingkat kelurahan.

Untuk mengatasi itu, diperlukan sinkronisasi aturan dan pendampingan agar proses pelaksanaan serta penyerapan anggaran berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Warga Anaiwoi Kolaka Serbu Pemeriksaan Kesehatan Gratis KKN UHO: Target 40, Yang Datang 100 Lebih

BKAD Kota Kendari menjelaskan pencairan dana untuk kegiatan sarana dan prasarana berbasis progres fisik di lapangan. Kelurahan juga diingatkan untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sementara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap standar harga satuan yang berlaku.

Dari sisi pengawasan, Inspektorat menekankan pentingnya pencegahan dini terhadap potensi kesalahan administrasi maupun pelaksanaan konstruksi.

Menjawab kendala tersebut, Dinas PUPR menyambut baik usulan penugasan tenaga pendamping teknis. Tenaga ini bertugas membantu kelurahan memverifikasi gambar rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta memastikan mutu pekerjaan di lapangan sesuai perencanaan.

Sebagai hasil rapat, disepakati Dinas PUPR akan mendukung penugasan tenaga teknis pendamping untuk pengawasan mutu pelaksanaan fisik sarana dan prasarana.

Selanjutnya, setiap kecamatan akan menyampaikan surat permohonan pendampingan teknis kepada Dinas PUPR. Prosesnya mulai dilakukan pada 13 Agustus 2026.

Dengan langkah ini, Pemkot Kendari berharap pelaksanaan DAU Kelurahan 2026 dapat tepat sasaran, tertib administrasi, dan sesuai standar teknis serta regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penertiban Gas 3 Kg di Kendari Dimulai, Pedagang Eceran Diberi Waktu Hingga 4 Oktober
Polemik Transportasi Konvensional Vs Online di Pelabuhan Baubau, KSOP Tegaskan Aturan
Kunker di Mubar, Sekjen Transmigrasi Bersama Ridwan Bae Siap Bawa Program Lanjutan
Bupati Azhari: Semua Kafe di Buteng Tak Berizin, Tutup Jika Warga Kompak
Digigit Buaya 3 Meter Saat Manah Ikan! Nelayan Kulisusu Dilarikan ke RSUD Butur
Polres Muna Amankan 9,71 Gram Sabu Dari Tangan 2 Pelajar
Polisi Ungkap Motif Pencuri Kotak Amal di Apotek Raha: Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judol
Bupati Bachrun Serahkan Proposal Proyek Strategis Muna ke Menteri PU Dody Hanggoro
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:29 WIB

Penertiban Gas 3 Kg di Kendari Dimulai, Pedagang Eceran Diberi Waktu Hingga 4 Oktober

Senin, 28 September 2026 - 03:09 WIB

Polemik Transportasi Konvensional Vs Online di Pelabuhan Baubau, KSOP Tegaskan Aturan

Sabtu, 26 September 2026 - 12:29 WIB

Kunker di Mubar, Sekjen Transmigrasi Bersama Ridwan Bae Siap Bawa Program Lanjutan

Sabtu, 26 September 2026 - 12:23 WIB

Bupati Azhari: Semua Kafe di Buteng Tak Berizin, Tutup Jika Warga Kompak

Sabtu, 26 September 2026 - 04:04 WIB

Polres Muna Amankan 9,71 Gram Sabu Dari Tangan 2 Pelajar

Berita Terbaru