KENDARI, SULTRAMEDIA — Pemerintah Kota Kendari tancap gas mengebut penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Tahun Anggaran 2026. Salah satu langkahnya adalah menyiapkan tenaga pendamping teknis untuk membantu kelurahan dalam pelaksanaan proyek.
Hal itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musarudin, di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 116 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Fokusnya pada percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Turut hadir Kepala BKAD Kota Kendari, perwakilan Inspektorat, Dinas PUPR, Bappeda, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, camat se-Kota Kendari, lurah beserta Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan staf terkait.
Dalam forum koordinasi ini, Pemkot menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan. Kendala utama adalah keterbatasan pemahaman teknis konstruksi di tingkat kelurahan.
Untuk mengatasi itu, diperlukan sinkronisasi aturan dan pendampingan agar proses pelaksanaan serta penyerapan anggaran berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
BKAD Kota Kendari menjelaskan pencairan dana untuk kegiatan sarana dan prasarana berbasis progres fisik di lapangan. Kelurahan juga diingatkan untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tertib sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap standar harga satuan yang berlaku.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat menekankan pentingnya pencegahan dini terhadap potensi kesalahan administrasi maupun pelaksanaan konstruksi.
Menjawab kendala tersebut, Dinas PUPR menyambut baik usulan penugasan tenaga pendamping teknis. Tenaga ini bertugas membantu kelurahan memverifikasi gambar rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta memastikan mutu pekerjaan di lapangan sesuai perencanaan.
Sebagai hasil rapat, disepakati Dinas PUPR akan mendukung penugasan tenaga teknis pendamping untuk pengawasan mutu pelaksanaan fisik sarana dan prasarana.
Selanjutnya, setiap kecamatan akan menyampaikan surat permohonan pendampingan teknis kepada Dinas PUPR. Prosesnya mulai dilakukan pada 13 Agustus 2026.
Dengan langkah ini, Pemkot Kendari berharap pelaksanaan DAU Kelurahan 2026 dapat tepat sasaran, tertib administrasi, dan sesuai standar teknis serta regulasi yang berlaku.











