MUNA, SULTRAMEDIA — Pemerintah Kabupaten Muna bersama Kantor Pertanahan/BPN Muna mencapai kesepakatan dengan masyarakat untuk segera melakukan pengukuran lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di Kelurahan Watonea.
Kesepakatan itu terjalin dalam pertemuan dengan sejumlah masyarakat yang digelar di Kantor Kelurahan Watonea, Rabu (04/11/2026).
Dalam pertemuan itu dibahas terkait luas lahan yang akan disertipikatkan. Awalnya masyarakat mengusulkan lahan Fasum seluas 9 ha.
Namun berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan, luas lahan yang ditetapkan menjadi 6,7 Ha.
Lahan tersebut merupakan bekas kawasan hutan yang telah dilepaskan statusnya untuk kepentingan masyarakat. Sesuai SK Menteri Kehutanan No. 322 Tahun 2022, peruntukan lahan dibagi untuk Fasum, perumahan, dan perkebunan.
Lurah Watonea, Hamsin menyebut pertemuan bersama masyarakat ini dilakukan untuk menyatukan persepsi terkait rencana Pemda untuk segera melakukan Sertipikasi lahan Fasum.
“Tokoh-tokoh masyarakat, kemudian masyarakat yang berkebun di area Fasum juga dihadirkan untuk menyatukan pendapat terkait dengan akan disertipikatkan lahan Fasum. Alhamdulillah, dalam pertemuan ini semua bersepakat terkait dengan lahan Fasum,” kata Hamsin.

Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil menegaskan bahwa sertipikasi dilakukan untuk memperjelas status hukum aset daerah, bukan untuk merampas hak masyarakat.
“Hari ini kita turun langsung bertemu masyarakat, ngobrol dan mendengar langsung pernyataan mereka terkait Fasum,” ujar Wabup.
Ia menjelaskan, setiap tahun aset daerah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat. Karena itu Pemda berupaya agar seluruh tanah aset segera memiliki kepastian hukum melalui sertipikat.
“Program pemerintah dari awal jelas. Lahan ini untuk kebutuhan masyarakat. Ada untuk Fasum seperti jalan raya dan kantor, ada untuk perumahan, dan ada untuk perkebunan,” jelasnya.
Wabup juga menyampaikan kabar baik. Pekan depan hingga dua minggu ke depan, Pemda bersama BPN akan mulai melakukan pengukuran di lapangan.
Targetnya, proses sertipikasi Fasum dan Fasol Kelurahan Watonea rampung sebelum tahun 2027.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Ade Irawadi memaparkan dasar hukum pelepasan kawasan hutan adalah Kepres No. 86 Tahun 2018 dan SK Menteri Kehutanan No 322 Tahun 2022.
“Prosesnya dimulai dari perubahan RTRW usulan Pemda. Tidak menunjuk perorangan. Dilakukan inventarisasi oleh tim gabungan Pemda, DPRD, Kehutanan dan masyarakat. Baru kemudian diusulkan pelepasan kawasan,” terang Ade.
Dari hasil identifikasi BPN, lahan Fasum saat ini tercatat atas nama Kelurahan Watonea sesuai SK Menteri yang telah terbit.
“BPN sebagai instansi vertikal siap menindaklanjuti proses sertifikasi,” pungkasnya.
Dalam pertemuan itu, seluruh masyarakat yang hadir menyatakan sepakat untuk menata dan mengelola lahan sesuai SK Kementerian.
Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikat, diharapkan permasalahan pertanahan terkait Fasum di Kelurahan Watonea dapat diselesaikan secepatnya dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.












