MUNA, SULTRAMEDIA — Bupati Muna, Bachrun mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Muna. Tidak ada toleransi bagi kepala sekolah yang melakukan poligami.
Pernyataan itu dilontarkan di hadapan para Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang Sekolah Dasar (SD) pada kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Media Pembelajaran Jenjang SD, di Aula Dikbud Muna, Kamis (04/09/2026).
“Tidak boleh ada Kepsek menikah lebih dari satu orang. Kalau ketahuan menikah dua kali sama dengan pernyataan berhenti dari jabatanmu,” tegas Bupati Bachrun.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya persoalan rumah tangga di kalangan tenaga pendidik, termasuk kasus perselingkuhan.
“Selingkuh adalah musuh agama yang paling besar. Karena itu pentingnya kita beragama,” ujarnya.
Bupati Bachrun menyebut, keputusan ini didasari pertimbangan ekonomi dan tanggung jawab moral seorang pendidik.
“Ini penting, karena hari ini biaya hidup itu mahal. Istri pertama 2 juta cukup, istri kedua 20 juta baru cukup. Hanya orang bohong yang bisa kawin dua. Karena kita tidak bisa berlaku adil,” katanya.
Ia juga menyoroti godaan yang datang seiring bertambahnya penghasilan.
“Saat masih muda kita sayang biar bayangannya. Begitu sudah tua-tua sedikit sudah tidak mau lagi. Apalagi dirasa sudah banyak gaji Kepsek dan penerimaan lain-lainnya,” jelasnya.
Bupati mengingatkan, setiap ASN yang ingin menikah lagi atau bercerai wajib mengantongi izin tertulis dari pimpinan.
“Kalau tanpa izin dari pimpinan itu bisa diberhentikan, pelanggaran berat. Izin cerai, menikah kedua kali yang tanda tangan Bupati bukan Kadis,” tegasnya.
Sebagai pimpinan, ia juga mewanti-wanti para kepala dinas untuk tidak memberikan izin terkait hal tersebut. Izin hanya dari Bupati. Meski demikian, saya secara tegas mengatakan tak akan memberikan izin bagi Kepsek yang mengajukan izin menikah lagi.
“Tolong ini, khusus guru juga. Begitu ini terjadi, saya berhentikan,” pungkas Bupati Bachrun.
Ia menutup dengan pesan agar seluruh ASN di Kabupaten Muna, khususnya para Kepsek SD, menjadi teladan dalam menjaga kehormatan keluarga, agama, dan profesi sebagai pendidik.












