JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat progres signifikan dalam dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Dua fokus utama yang dikebut, yaitu percepatan penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dukungan terhadap kemudahan berusaha menjadi prioritas. Data hingga pertengahan Oktober 2026 menunjukkan jumlah RDTR yang diterbitkan naik dari 543 menjadi 691 RDTR.
Lebih penting lagi, RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) melonjak dari 268 menjadi 576 RDTR.
“Integrasi RDTR dengan OSS mempermudah pemanfaatan informasi tata ruang dalam proses perizinan berusaha. Ini memberikan kejelasan kesesuaian pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha sehingga mendukung kepastian dalam merencanakan kegiatan investasi dan pembangunan,” jelas Suyus.
Secara rinci, sepanjang 2025 ada tambahan 67 RDTR baru dan 231 RDTR terintegrasi OSS. Sementara di tahun 2026 hingga pertengahan Oktober, bertambah 17 RDTR baru dan 25 RDTR terintegrasi OSS.
Di sisi ketahanan pangan, Kementerian ATR/BPN juga mencatat kabar baik. RPJMN 2025-2029 menargetkan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B paling lambat 2029.
Target itu ternyata sudah terlampaui di tahun 2026. Per 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B mencapai 87,93% dari total LBS atau seluas 6,45 juta hektare.
“Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” tegas Suyus.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung agenda swasembada pangan nasional. Dengan adanya penetapan LP2B, lahan pertanian diharapkan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan produksi pangan bisa terus terjaga.
Capaian RDTR dan LP2B ini menjadi bukti komitmen ATR/BPN dalam menyeimbangkan antara kemudahan investasi dan perlindungan sumber daya agraria untuk jangka panjang.












