BUTENG, SULTRAMEDIA — Bupati Buton Tengah (Buteng), Dr. Azhari menegaskan seluruh kafe yang beroperasi di Kabupaten Buteng saat ini tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan Dr. Azhari saat bertemu dengan sejumlah warga yang datang mengeluhkan sejumlah kafe sangat meresahkan terutama dengan penjualan minuman keras (miras), Sabtu (26/9/2026).
“Izin dari Pemda tidak pernah ada. Jadi semua kafe yang ada ini tidak ada izinnya dari Pemda,” kata Azhari.
Meski semua kafe tak berizin, Pemda Buteng belum bisa melakukan penutupan. Penyebabnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras.
“Jadi bupati itu tidak bisa langsung pergi berantas begitu atau perintahkan. Dasarnya harus ada. Kalau tidak ada dasarnya, ya itu melakukan pelanggaran. Bupati juga melakukan pelanggaran kalau Perda belum keluar,” jelas Dr. Azhari.
Bupati menyebut Pemda baru bisa menindak jika ada permintaan resmi dan kompak dari masyarakat.
“Kalau masyarakat di sekitar, umpama satu desa tanda tangan semua minta ke Pemda untuk tutup itu warung-warung, bisa kita tutup atas permintaan masyarakat. Kenapa belum bisa kita tutup? Karena tadi, tentang larangan miras belum selesai,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Perda larangan miras sudah disahkan, maka pelaku bisa dipidana penjara.
“Kalau sudah ada Perdanya itu bisa dihukum, bisa dipenjara mereka walaupun hanya dua tiga bulan. Tapi kalau Perda belum ada, tidak bisa. Mau disita juga dasarnya apa,” pungkasnya.












