POHUWATO, SULTRAMEDIA — Setelah 16 tahun digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, akhirnya mengantongi sertipikat tanah wakaf.
Legalitas itu diserahkan langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/09/2026).
Selama ini lahan tersebut dipakai sejak 2010 tanpa bukti kepemilikan yang sah. Kondisi itu membuat pengurus diliputi keraguan dan kebimbangan.
“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ujar Ketua PD Muhammadiyah Pohuwato, Saiful Hudodoo.
Saiful menyebut sertipikat menjadi syarat utama untuk mengembangkan program Muhammadiyah di Pohuwato. Tanpa legalitas, akses bantuan dari pemerintah tidak bisa didapatkan.
“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujarnya.
“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelas Saiful.
Pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir seiring adanya pergantian kepengurusan dan regenerasi di tubuh organisasi.
Dengan adanya kepastian hukum, Saiful mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus sertipikatnya.
“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN hingga September 2026, tercatat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Sebanyak 311.751 bidang atau 59,72% di antaranya sudah bersertipikat.
Pemanfaatan tanah wakaf paling banyak untuk masjid 43,51%, musala 27,90%, sekolah 10,77%, kegiatan sosial 9,37%, makam 4,35%, dan pesantren 4,10%.












