MUNA, SULTRAMEDIA — Kabar baik untuk 6.922 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Muna.
Setelah sekian lama menerima gaji Rp 0, mereka akhirnya dipastikan akan menerima gaji di sisa tahun 2026 ini.
Kepastian itu muncul setelah Pemerintah Kabupaten Muna mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 113 miliar.
*Hanya yang Gajinya Rp 0 yang Dapat*
Plt Sekda Muna, La Ode Hafili Pau, menyebut saat ini Pemkab masih menghitung besaran gaji yang akan diterima.
“Masih sementara dihitung besarannya,” ujar Yaro, sapaan akrabnya, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan, gaji hanya akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang di SK pengangkatannya tertulis tidak digaji atau Rp 0.
Sementara sebagian PPPK Paruh Waktu lainnya yang sudah digaji lewat APBD sebelumnya, tidak masuk dalam skema tambahan ini.
*Cair Setelah APBD Perubahan Disahkan*
Untuk mekanisme pembayaran, Pemkab Muna masih menyusun dokumen rancangan Perubahan APBD 2026 untuk diserahkan ke DPRD.
“Pembayaran gaji, setelah Perubahan APBD ditetapkan,” sebut Yaro.
Artinya, para PPPK Paruh Waktu harus menunggu pengesahan APBD Perubahan bersama DPRD sebelum gaji bisa dicairkan. Dengan akan digajinya seluruh PPPK Paruh Waktu, Yaro menekankan pentingnya disiplin.
“Rajin berkantor. Karena kinerja dan kehadiran akan terus kami evaluasi setiap saat,” tegasnya.
Di Kabupaten Muna, total PPPK Paruh Waktu mencapai 6.922 orang. Dengan adanya tambahan DAU Rp 113 miliar, Pemkab Muna di era kepemimpinan Bachrun-La Ode Asrafil berharap kesejahteraan tenaga honorer ini bisa lebih diperhatikan.











