KUDUS, SULTRAMEDIA — Mengurus sertipikat tanah kini tak perlu menunggu tanpa kepastian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal agar masyarakat langsung tahu jadwal pengukuran saat mendaftar.
Layanan ini sudah berjalan di 400 Kantor Pertanahan se-Indonesia. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, setiap hari masuk rata-rata 20-30 permohonan pengukuran.
Manfaatnya langsung dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31). Ia mendaftar pada 31 Juli 2026 di Kantah Kudus. Di hari itu juga, petugas loket menawarkan pilihan jadwal pengukuran.
Sesuai jadwal yang dipilih, petugas ukur datang pada 3 Agustus. Dua hari kemudian, Peta Bidang Tanah (PBT) sudah jadi dan ia dapat notifikasi WhatsApp untuk mengambilnya.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang, Kamis (06/08/2026).
Proses juga lancar karena pemilik tanah yang berbatasan hadir bersamaan. Penetapan batas pun bisa langsung dilakukan.
Hal sama dialami Hadi Prayetno (52). Ia daftar 30 Juli dan mendapat kepastian pengukuran tanggal 3 Agustus. PBT-nya terbit 5 Agustus.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujarnya.
Menurut Hadi, kepastian jadwal memudahkan persiapan. Ia juga mengapresiasi pelayanan Kementerian ATR/BPN.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat 2 kepastian:
1. Pengukuran dilaksanakan paling lama 7 hari sejak pengajuan; dan
2. PBT diterbitkan paling lama 5 hari setelah pengukuran.
Kementerian ATR/BPN berharap layanan ini mempercepat penerbitan sertipikat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.











