Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Daftar Hari Ini, Ukur Maks 7 Hari

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS, SULTRAMEDIA — Mengurus sertipikat tanah kini tak perlu menunggu tanpa kepastian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal agar masyarakat langsung tahu jadwal pengukuran saat mendaftar.

Layanan ini sudah berjalan di 400 Kantor Pertanahan se-Indonesia. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, setiap hari masuk rata-rata 20-30 permohonan pengukuran.

Manfaatnya langsung dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31). Ia mendaftar pada 31 Juli 2026 di Kantah Kudus. Di hari itu juga, petugas loket menawarkan pilihan jadwal pengukuran.

Sesuai jadwal yang dipilih, petugas ukur datang pada 3 Agustus. Dua hari kemudian, Peta Bidang Tanah (PBT) sudah jadi dan ia dapat notifikasi WhatsApp untuk mengambilnya.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang, Kamis (06/08/2026).

Proses juga lancar karena pemilik tanah yang berbatasan hadir bersamaan. Penetapan batas pun bisa langsung dilakukan.

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN: Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW Untuk Ketahanan Pangan Nasional

Hal sama dialami Hadi Prayetno (52). Ia daftar 30 Juli dan mendapat kepastian pengukuran tanggal 3 Agustus. PBT-nya terbit 5 Agustus.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujarnya.

Menurut Hadi, kepastian jadwal memudahkan persiapan. Ia juga mengapresiasi pelayanan Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat 2 kepastian:
1. Pengukuran dilaksanakan paling lama 7 hari sejak pengajuan; dan
2. PBT diterbitkan paling lama 5 hari setelah pengukuran.

Kementerian ATR/BPN berharap layanan ini mempercepat penerbitan sertipikat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres
Kementerian ATR/BPN dan KPK Gelar PRESTASI, Tekankan Semangat Permudah Rakyat
Tak Lagi Menunggu Lama! ATR BPN Pastikan Jadwal Ukur, Sertipikat Makin Cepat
Benang Asa Ahmad Akbar, Dari Meleura Ke Jamnas XII Cibubur
Anggota DPD RI La Ode Umar Bonte Tegaskan Nakes Garda Terdepan, Dukung Kenaikan Gaji
Pemkab Buteng Usulkan “Trans Marine” Pertama di Indonesia, Pemuda Dikasih Kapal + Rumah Gratis
ATR/BPN, KPK dan Pemda Jabar Sepakat Berantas Korupsi Lewat Penataan Tanah dan Tata Ruang
Menteri ATR/BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:51 WIB

ATR/BPN Uji Coba Layanan Baru: Urus Balik Nama Sertipikat Tanah 10 Hari Beres

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Kementerian ATR/BPN dan KPK Gelar PRESTASI, Tekankan Semangat Permudah Rakyat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Daftar Hari Ini, Ukur Maks 7 Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Benang Asa Ahmad Akbar, Dari Meleura Ke Jamnas XII Cibubur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Anggota DPD RI La Ode Umar Bonte Tegaskan Nakes Garda Terdepan, Dukung Kenaikan Gaji

Berita Terbaru

Berita Daerah

PPPK Paruh Waktu di Muna Akhirnya Digaji, Cair Usai APBD Perubahan

Rabu, 12 Agu 2026 - 03:25 WIB