Kendari, Sultramedia — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), menyerahkan secara tunai rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemprov Sultra periode Januari – Juni 2026.
Penyerahan dilakukan di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).
Sebanyak 1.901 PPPK Paruh Waktu hadir menerima pembayaran. Rinciannya, 1.694 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 orang dari Dinas Kehutanan, dan 98 orang dari Dinas Perhubungan.
Setiap PPPK menerima gaji Rp1,5 juta per bulan. Dengan rapel 6 bulan, total yang diterima masing-masing sebesar Rp9 juta. Pembayaran disalurkan melalui bendahara masing-masing OPD setelah proses verifikasi.
Dalam arahannya, Gubernur ASR menyampaikan apresiasi atas kesabaran PPPK yang menunggu pembayaran sejak penyerahan SK pada akhir Desember 2025.
“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ujar ASR.
Ia menjelaskan keterlambatan terjadi karena persoalan administrasi data di BKN. Dari 2.641 PPPK yang dilantik, hanya 738 yang tercatat di data BKN.
“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.
Untuk itu, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sekitar Rp 34 miliar agar seluruh hak PPPK terpenuhi.
Gubernur juga berpesan agar gaji tersebut dimanfaatkan bijak. “Setiap rupiah berasal dari uang rakyat. Balas dengan meningkatkan kualitas pelayanan, disiplin, dan profesionalisme,” pesannya.
Ia turut mengingatkan petugas agar tidak melakukan pemotongan dan memastikan pembayaran tidak diwakilkan.











