DBH Sultra Anjlok ke Rp 207 Miliar, Pemprov Genjot Pendapatan dari RKAB Tambang MBLB

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Sultramedia — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), menegaskan Pemprov Sultra siap menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dengan catatan, pengusaha wajib taat pada aturan jaminan reklamasi.

Hal itu disampaikan Gubernur ASR saat audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (10/7/2026).

“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” tegas Andi Sumangerukka.

Gubernur juga menyoroti berkurangnya kewenangan daerah di sektor tambang. Untuk mineral logam, kewenangan provinsi kini hanya tersisa pada pajak air permukaan, PKB, PBBKB, dan pajak alat berat.

Ia memaparkan, Sultra menyumbang sekitar Rp 118 triliun per tahun ke pusat dari sektor pertambangan. Namun Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sultra justru turun drastis. Dari Rp 800 miliar di 2025 menjadi Rp 207 miliar di 2026.

Baca Juga:  Merasa Dikriminalisasi, Izwal Melalui Kuasa Hukumnya Lapor Balik Pelapor dan Saksi Ke Polres Muna

Akibatnya, APBD Sultra 2026 terkontraksi menjadi sekitar Rp 4 triliun dari sebelumnya Rp 5 triliun lebih. Dengan belanja operasi Rp 3 triliun, hanya tersisa Rp 1 triliun untuk pembangunan fisik.

Di tengah keterbatasan itu, Pemprov mengoptimalkan pendapatan dari kewenangan yang tersisa, salah satunya persetujuan RKAB tambang MBLB.

Mengacu Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, biaya reklamasi revegetasi di Sultra 2026 ditetapkan Rp 211,3 juta per hektar. Gubernur meminta dana jaminan reklamasi disimpan di Bank Sultra agar bisa menggerakkan ekonomi daerah.

Para pengusaha yang hadir menyatakan sepakat memenuhi biaya jaminan reklamasi dan menyimpannya di Bank Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Konawe Utara Ikbar Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen UHO
Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkab Koltim Gelar Jumat Bersih Serentak
Pemprov Sultra Gelontorkan RP 34 Miliar Bayar Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu Januari-Juni 2026
Letkol Arif Nofiyanto Pamitan Jadi Kasiren Kopassus, Letkol Yoni Resmi Jabat Dandim 1413/Buton
Bayi Perempuan Usia 10 Hari Ditemukan di Bekas Kantor UPTD Kapontori Buton, Polisi Lakukan Penyelidikan
BPN dan Pemkab Muna Sepakat Bentuk Satgas Penyelesaian Sengketa Aset Daerah
Kepastian Hukum, Kementerian ATR/BPN Dorong Identifikasi Cermat Tanah Ulayat di Buton
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Sertipikasi Tanah Ulayat di Buton Selatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54 WIB

Bupati Konawe Utara Ikbar Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen UHO

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:25 WIB

Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkab Koltim Gelar Jumat Bersih Serentak

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:14 WIB

Pemprov Sultra Gelontorkan RP 34 Miliar Bayar Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu Januari-Juni 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Sultra Anjlok ke Rp 207 Miliar, Pemprov Genjot Pendapatan dari RKAB Tambang MBLB

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:56 WIB

Letkol Arif Nofiyanto Pamitan Jadi Kasiren Kopassus, Letkol Yoni Resmi Jabat Dandim 1413/Buton

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Konawe Utara Ikbar Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen UHO

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:54 WIB

Berita Daerah

Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkab Koltim Gelar Jumat Bersih Serentak

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:25 WIB