Muna, Sultramedia — Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan tindak pidana pertanahan.
Tim teknis tersebut diwakilkan oleh Bactiar Aswan mendampingi penyidik Ditreskrimum Polda Sultra dalam rangka identifikasi dan verifikasi objek tanah terkait penyidikan kasus dugaan penipuan serta penggelapan aset.
Identifikasi dan verifikasi perkara ini berada di 8 (delapan) desa yakni Wasolangka, Wapuale, Wadolao, Marobo, Latampu, Wantiworo, Poaroha dan Parigi.
Langkah BPN Muna ini diambil untuk memastikan proses hukum yang berjalan memiliki landasan data spasial dan yuridis yang akurat.
Dalam proses identifikasi tersebut, tim BPN Muna melakukan serangkaian prosedur teknis untuk membedah fakta di lapangan, antara lain:
• Plotting Koordinat: Memastikan letak bidang tanah secara presisi berdasarkan sistem koordinat nasional guna menghindari klaim lokasi yang salah; dan
• Identifikasi Batas Bidang: Melakukan pengecekan fisik terhadap batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa pidana.
Kepala BPN Muna, Ade Irawadi melalui Kepala Seksi Pengukuran Yudha Yuliahsyah menyatakan, kehadiran pihak BPN adalah sebagai penyedia keterangan ahli dan data teknis.
“Kami mendukung penuh upaya Polda Sultra dalam mengungkap kebenaran materiil. Dengan identifikasi lapangan yang akurat, penyidik dapat melihat dengan jelas status hukum objek yang diperkarakan, apakah terdapat unsur penggelapan dokumen atau penipuan hak,” ujarnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Selasa (12/05/2026).
Lanjutnya, dengan langkah tersebut sebagai kolaborasi yang merupakan bagian dari implementasi nilai Smart ASN dan komitmen BPN Muna dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Melalui integrasi data digital dan penguatan koordinasi antarlembaga, diharapkan kasus-kasus kriminal berbasis pertanahan di wilayah Kabupaten Muna dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.
“Pihak BPN Muna mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan. Juga memastikan legalitas dokumen melalui pengecekan resmi di kantor pertanahan guna menghindari potensi tindak pidana di kemudian hari,” katanya.











