Muna, Sultramedia — Pemerintah Kabupaten Muna melakukan penandatangan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan, di Aula Galampano Kantolalo, Kota Raha, Selasa (12/05/2026).
Penandatangan MoU khususnya terkait penangan perkara bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ini, dilakukan oleh Bupati Muna Bachrun dengan Kepala Kejaksaan Negeri Muna Indra Thimoty. Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekda Muna Eddy Uga, Para Kepala OPD dan pejabat teras Kejaksaan Muna.
Bupati Muna, Bachrun, menyampaikan penandatangan ini diharapkan sebagai momentum dan pemandu dalam mengawal kegiatan-kegiatan pemerintahan kedepannya. Terutama, mencegah secara dini persangkutan hukum yang dapat berakibat jeratan pidana.
“Dengan penandatangan MoU ini, mudah-mudahan apa yang kita laksanakan menjadi pemandu untuk kegiatan-kegiatan kedepannya,” ujar Bachrun saat memberikan sambutan.
Pensiunan ASN Pemprov Sultra ini juga menekan kepada para kepala OPD agar lebih berhati-hati terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Para pejabat juga diingatkan agar paham hukum dan bekerja sesuai aturan.
“Ada beberapa pejabat tersangkut hukum. Olehnya itu kerja harus sesuai aturan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi internal di bidang Datun ditemukan nihilnya jasa hukum yang diberikan oleh kejaksaan kepada Pemda Muna.
Sehingga diharapkan melalui penandatangan MoU ini melahirkan tindak lanjut yang memberi manfaat dan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Muna.
“Hari ini saya dengan Pak Bupati melakukan penandatanganan. Tetapi untuk satu tahun kedepan tidak ada jasa hukum, itu sia-sia MoU nya. Karena tindak lanjut dari jasa hukum bagi saya adalah kunci manfaat hukum nyata yang dapat kami berikan untuk Pemkab Muna,” kata Indra.











