Kapus Katobu Tegas Tepis Isu Dokter Internsip Terima Jasa Kapitasi 93 Ribu, Begini Penjelasannya!

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia — Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas) Katobu, Asmaida, tepis secara tegas isu dokter internsip hanya terima jasa kapitasi Rp 93 ribu.

Menurutnya, isu yang beredar tersebut tak berdasar dan sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu. Padahal kondisi saat ini di UPTD Puskesmas Katobu tenang dan tak ada protes atau keluhan yang terjadi.

Ia juga menyesalkan hingga dituding mengambil atau menggunakan dana kapitasi tersebut. Padahal secara mekanisme dan ketentuan dana tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

Pembagiannya diatur berdasarkan Permenkes No 6 tahun 2022 dan perbub No 43 tahun 2026. Kapitasi ini bukan gaji tetapi imbal jasa atas pelayanan yang sudah diberikan.

“Tidak ada dokter yang hanya terima 93 ribu. Justru lebih besar dari itu yang saya ketahui. Uangnya juga tidak masuk lewat saya, semuanya ditransfer ke rekening masing-masing staf,” ujar Asmaida saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2026).

Asmaida menerangkan, dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayarkan di muka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dana kapitasi yang diterima ini dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Baik itu tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan termaksud dokter internsip.

Baca Juga:  Buat Pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Kesulitan!

“Pembagian jasa pelayanan ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel ketenagaan dan/atau jabatan dan kehadiran,” terangnya.

Untuk pembayarannya, kata Asmaida, dilakukan langsung oleh BPJS Kesehatan dengan melakukan transfer ke rekening BPD Sultra UPTD Puskesmas. Selanjutnya, bendahara Puskesmas membawa nama-nama penerima ke BPD dan seterusnya dana tersebut ditransferkan secara langsung ke masing-masing rekening penerima jasa.

Jasa kapitasi ini dibayarkan setiap triwulan, terdapat sebanyak 107 orang yang menerima atas dana jasa kapitasi ini. Saat ini, UPTD Puskesmas Katobu menerima jasa untuk bulan Januari, Februari dan Maret. Sementara untuk dokter Internsip sebanyak 3 orang, hanya menerima jasa satu kali di bulan Maret karena baru masuk bekerja di bulan tersebut.

Ia melanjutkan, selama berdinas tak pernah sedikit pun mengambil sesuatu yang bukan haknya. Ia menekankan, jika masih ada pihak yang keberatan dipersilahkan untuk berkomunikasi dan bertemu langsung dengan dirinya.

“Silahkan datang ke kantor dan ketemu dengan saya jika merasa keberatan. Supaya saya bukakan datanya,” tegasnya.

Dokter Internsip saat ditemui di UPTD Puskesmas Katobu mengungkapkan, jasa kapitasi bulan maret yang diterimanya langsung sebesar Rp 537.546. Dana ini langsung masuk ke rekeningnya tanpa adanya pemotongan.

“Uangnya masuk langsung ke rekening tanpa adanya pemotongan apapun. Jumlahnya kurang lebih Rp 500 ribu,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Muna Turunkan Tim Ahli Dampingi Polda Sultra Identifikasi Lapang Soal Pidana Pertanahan di 8 Desa
Pemkab Muna Lakukan Penandatangan MoU Dengan Kejaksaan: Tingkatkan Kerjasama Bidang Datun
Pemkab Muna Sebut Pelantikan Kades Oensuli Sesuai Aturan, Keberatan Dipersilahkan Tempuh Jalur Hukum
Pelantikan Kades Oensuli Tuai Polemik, Ini Yang Menjadi Dasar Keputusan Pemkab Muna!!!
Emban Amanah Baru Sebagai Kepala Kantah Muna, Ade Irawadi Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan
Utusan Khusus Presiden RI Bidang Ketahanan Pangan Kunjungi Muna: Hilirisasi Kacang Mete, Penguatan Rantai Pasok Produksi
Bupati Muna Lantik Tiga Kades Hasil PAW, Ingatkan Bekerja Ikhlas dan Kembangkan Potensi Desa
Tingkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, Kanwil BPN Sultra Launching Layanan Pengukuran Terjadwal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:53 WIB

BPN Muna Turunkan Tim Ahli Dampingi Polda Sultra Identifikasi Lapang Soal Pidana Pertanahan di 8 Desa

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:30 WIB

Pemkab Muna Lakukan Penandatangan MoU Dengan Kejaksaan: Tingkatkan Kerjasama Bidang Datun

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:33 WIB

Kapus Katobu Tegas Tepis Isu Dokter Internsip Terima Jasa Kapitasi 93 Ribu, Begini Penjelasannya!

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:11 WIB

Pemkab Muna Sebut Pelantikan Kades Oensuli Sesuai Aturan, Keberatan Dipersilahkan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:44 WIB

Pelantikan Kades Oensuli Tuai Polemik, Ini Yang Menjadi Dasar Keputusan Pemkab Muna!!!

Berita Terbaru