Pertama Kali Lakukan Pendaftaran Tanah, Ini Alur Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan ini, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna, Edison, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abu Hayat menerangkan, melalui informasi yang disampaikan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon dalam proses pendaftaran tanah.

Tahapan pertama, diawali dengan pengajuan permohonan di loket pelayanan dengan melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan.

“Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh petugas, pemohon selanjutnya melakukan pembayaran biaya pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Senin (30/3/2026).

Tahap berikutnya, kata Abu Hayat adalah pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh petugas bersama panitia yang berwenang. Dimana pemohon diharapkan hadir di lokasi untuk memastikan kelancaran proses tersebut.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97: Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2025

“Hasil dari kegiatan ini menjadi dasar dalam penerbitan dokumen selanjutnya,” terangnya.

Setelah proses pengukuran dan pemeriksaan tanah selesai, hasil kegiatan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A).

Dalam tahap ini, panitia melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis tanah, termasuk keabsahan dokumen, riwayat penguasaan, serta kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan berkas permohonan yang diajukan.

Kemudian Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak. Pemohon kemudian diwajibkan melakukan pembayaran dan pendaftaran SK Hak, sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Setelah pembayaran BPHTB berhasil, selanjutnya Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat. Kantor Pertanahan akan langsung menyerahkan sertipikat kepada pemohon setelah sertipikat diterbitkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas
Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat
Jejak Karir Sekda Muna Eddy Uga, 30 Tahun Mengabdi Untuk Bumi Sowite
Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset
Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi
KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang
Sinergi Lintas Instansi, Legalitas Aset Haji di Muna Diperkuat BPN
RDP Bedah Konflik Lahan di Muna, BPN Muna dan DPRD Sultra Sepakat Tinjau Lapang Bersama
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:06 WIB

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:18 WIB

Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:52 WIB

Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:17 WIB

KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang

Berita Terbaru

Berita Nasional

Menteri ATR/BPN di Medan: Integritas Pegawai Jadi Prioritas Pelayanan

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:44 WIB