Pertama Kali Lakukan Pendaftaran Tanah, Ini Alur Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan ini, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna, Edison, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abu Hayat menerangkan, melalui informasi yang disampaikan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon dalam proses pendaftaran tanah.

Tahapan pertama, diawali dengan pengajuan permohonan di loket pelayanan dengan melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan.

“Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh petugas, pemohon selanjutnya melakukan pembayaran biaya pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Senin (30/3/2026).

Tahap berikutnya, kata Abu Hayat adalah pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh petugas bersama panitia yang berwenang. Dimana pemohon diharapkan hadir di lokasi untuk memastikan kelancaran proses tersebut.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Muna Ikuti Sosialisasi SPI KPK 2025, Indeks Integritas Nasional Kementerian ATR/BPN 71,3

“Hasil dari kegiatan ini menjadi dasar dalam penerbitan dokumen selanjutnya,” terangnya.

Setelah proses pengukuran dan pemeriksaan tanah selesai, hasil kegiatan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A).

Dalam tahap ini, panitia melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis tanah, termasuk keabsahan dokumen, riwayat penguasaan, serta kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan berkas permohonan yang diajukan.

Kemudian Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak. Pemohon kemudian diwajibkan melakukan pembayaran dan pendaftaran SK Hak, sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Setelah pembayaran BPHTB berhasil, selanjutnya Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat. Kantor Pertanahan akan langsung menyerahkan sertipikat kepada pemohon setelah sertipikat diterbitkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemkab Muna Launching Aplikasi SIPANDAI
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Momentum Lebaran: Lakukan Pemutakhiran Data Sertipikat
Gubernur ASR Perintahkan Kadis Pendidikan Sultra Bangun SMA Negeri di Pulau Towea Muna: Tahun Depan Sudah Terbangun
Kunker Sekaligus Safari Ramadhan di Muna, Gubernur Sultra ASR Kunjungi Beberapa Tempat Hingga Serahkan Sejumlah Bantuan
Kantor Pertanahan Hadiri RDP Komisi I DPRD Muna: Bahas Solusi Permasalahan Pertanahan
Pemkab Muna Bergerak Wujudkan Wilayah Bersih dan Sehat Menuju Adipura, Kepala Pusdal LH SUMA KLH/BPLH Tekankan 18 Indikator
Dekranasda Muna Bakal Hadirkan Tenun Lokal Motif Bumi Dengan Pewarna Alam Hingga Tehnik Shobi Pada Pameran HUT Dekranas 2026
Bantah MJ Lakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Tim Advokat Hukum: Penetapan Tersangka Keliru dan Terburu-buru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 12:15 WIB

Tingkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemkab Muna Launching Aplikasi SIPANDAI

Senin, 30 Maret 2026 - 11:43 WIB

Pertama Kali Lakukan Pendaftaran Tanah, Ini Alur Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:35 WIB

Gubernur ASR Perintahkan Kadis Pendidikan Sultra Bangun SMA Negeri di Pulau Towea Muna: Tahun Depan Sudah Terbangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:40 WIB

Kunker Sekaligus Safari Ramadhan di Muna, Gubernur Sultra ASR Kunjungi Beberapa Tempat Hingga Serahkan Sejumlah Bantuan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:32 WIB

Kantor Pertanahan Hadiri RDP Komisi I DPRD Muna: Bahas Solusi Permasalahan Pertanahan

Berita Terbaru

Berita Nasional

Pemudik Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

Rabu, 18 Mar 2026 - 13:24 WIB