Pertama Kali Lakukan Pendaftaran Tanah, Ini Alur Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan ini, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna, Edison, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abu Hayat menerangkan, melalui informasi yang disampaikan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon dalam proses pendaftaran tanah.

Tahapan pertama, diawali dengan pengajuan permohonan di loket pelayanan dengan melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan.

“Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh petugas, pemohon selanjutnya melakukan pembayaran biaya pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Senin (30/3/2026).

Tahap berikutnya, kata Abu Hayat adalah pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh petugas bersama panitia yang berwenang. Dimana pemohon diharapkan hadir di lokasi untuk memastikan kelancaran proses tersebut.

Baca Juga:  Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan Muna Tetapkan 13 Desa Program PTSL 2026

“Hasil dari kegiatan ini menjadi dasar dalam penerbitan dokumen selanjutnya,” terangnya.

Setelah proses pengukuran dan pemeriksaan tanah selesai, hasil kegiatan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A).

Dalam tahap ini, panitia melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis tanah, termasuk keabsahan dokumen, riwayat penguasaan, serta kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan berkas permohonan yang diajukan.

Kemudian Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak. Pemohon kemudian diwajibkan melakukan pembayaran dan pendaftaran SK Hak, sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Setelah pembayaran BPHTB berhasil, selanjutnya Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat. Kantor Pertanahan akan langsung menyerahkan sertipikat kepada pemohon setelah sertipikat diterbitkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beri Kepastian Hukum, BPN dan Pemkab Muna Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Walikota dan Wakil Walikota Baubau Bertemu Menteri Pertanian RI
Ranperda Penyelenggaran Penanaman Modal Kota Baubau: Perkuat Iklim Kepastian Hukum dan Investasi
Dukung Percepatan Realisasi Program Pembangunan Daerah, BPN Muna Gelar Rakor Bersama Dinas PUPR
Program Kolaborasi GERCEP POKADULU Catatkan Hasil Positif: Ekonomi Kabupaten Muna Tumbuh 5,59%
Pemkab Muna Kebut Realisasi Penataan Kawasan Pesisir Pantai Kota Raha Sebagai Kawasan Wisata Terpadu
Perjuangan Pemkab Muna Ditengah Efisiensi: Kolaborasi Bersama Ridwan Bae Tuntaskan Jalan Rusak
Upacara Peringati Harkitnas 2026, Kantor Pertanahan Muna: Momentum Tingkatkan Komitmen Pelayanan Kepada Masyarakat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:17 WIB

Beri Kepastian Hukum, BPN dan Pemkab Muna Gelar Mediasi Penyelesaian Konflik Pertanahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:10 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Walikota dan Wakil Walikota Baubau Bertemu Menteri Pertanian RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

Ranperda Penyelenggaran Penanaman Modal Kota Baubau: Perkuat Iklim Kepastian Hukum dan Investasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:51 WIB

Dukung Percepatan Realisasi Program Pembangunan Daerah, BPN Muna Gelar Rakor Bersama Dinas PUPR

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:34 WIB

Program Kolaborasi GERCEP POKADULU Catatkan Hasil Positif: Ekonomi Kabupaten Muna Tumbuh 5,59%

Berita Terbaru