Muna, Sultramedia – Anggota tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkades antar waktu Kabupaten Muna, Rachmad Dianto, menyampaikan hasil keputusan atas polemik Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Atar waktu di Desa Masalili.
Hasil keputusan tersebut, mewajibkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) antar waktu Desa Masalili meninjau ulang pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang hasil verifikasi pendaftaran bacakades antar waktu di Desa Masalili.
Selain itu juga, PPKD antar waktu Desa Masalili segera menetapkan Abd. Rahmansyah memenuhi persyaratan administrasi sebagai bacakades.
“Setelah mendapatkan klarifikasi dari PPKD Pilkades antar waktu dan keterangan dari BPD Masalili, kami Desk Pilkades mempelajari serta mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh bakal calon Abd Rahmansyah dalam keberatannya,” ujarnya, Jumat (23/01/2026).
Lanjutnya, setelah menelaah kelengkapan persyaratan administrasi Abd. Rahmansyah, Desk Pilkades menemukan bahwa Ketua PPKD Desa Masalili kurang cermat dan tidak teliti dalam melaksanakan penelitian administrasi bacakades.
Hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dari PPKD antar waktu Desa Masalili mengenai pelaksanaan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon. Selain itu, Desk Pilkades juga meminta keterangan serupa dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili.
“Oleh karena itu, Desk Pilkades menginstruksikan BPD Masalili untuk melakukan evaluasi terhadap PPKD Desa Masalili,” kata Rachmad.
Diketahui, sebelumnya terjadi polemik penetapan hasil verifikasi berkas persyaratan administrasi bacakades yang disetorkan ke Desk Pilkades Kabupaten Muna. Ada dua hasil yang masuk, dimana PPKD antar waktu Desa Masalili terbagi dua kubu antara Ketua dan Wakil Ketua.
BA hasil verifikasi pendaftaran yang disetorkan ke Desk Pilkades Kabupaten Muna, yakni:
1. BA nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2926 tentang verifikasi berkas pendaftaran Bacalon Kades antar waktu Desa Masalili, yang ditandatangi oleh Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat dan 2 anggota lainnya yaitu Vira Novrianti dan La Ode Mondoi.
Hasilnya, dari 4 orang pendaftar diputuskan 2 nama memenuhi syarat maju ketahap selanjutnya yakni La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri.
Dalam BA ini dicantumkan juga catatan: masing-masing anggota PPKD Masalili yang tidak ingin bertanda tangan sepaham berpendapat bahwa pendaftaran Bacalon Kades antar waktu atas nama sdr Abd Rahmansyah memenuhi syarat meski salah satu berkas pendaftaran berupa SKCK bermasalah karena tidak sesuai ketentuan.
2. BA nomor 1 tahun 2026 tertanggal 9 januari 2026 tentang verifikasi berkas pendaftaran Bacalon Kades antar waktu Desa Masalili, yang ditandatangi oleh Wakil Ketua PPKD Masalili, Fajar Fudi Rahman dan 3 anggota lainnya yakni Maulid, La Ode Pokandu dan Aguswan.
Hasilnya, dari 4 orang pendaftar diputuskan 3 nama memenuhi syarat maju ketahap selanjutnya, yakni La Ode Safunu, La Ode Muhamad Supri dan Abd. Rahmansyah.











