Polemik Dualisme Hasil Verifikasi Berkas Bacalon Kades Masalili: 3 Versus 4 Anggota, Siapa Yang Sah?

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

i

oppo_2

Muna, Sultramedia – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) antar waktu Desa Masalili Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terbagi dua kubu. Hal ini terkuak usai Desk Pilkades Kabupaten Muna menerima 2 (Dua) berita acara (BA) hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Kades Masalili.

BA hasil verifikasi pendaftaran yang disetorkan ke Desk Pilkades Kabupaten Muna, yakni:

1. BA nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2926 tentang verifikasi berkas pendaftaran Bacalon Kades antar waktu Desa Masalili, yang ditandatangi oleh Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat dan 2 anggota lainnya yaitu Vira Novrianti dan La Ode Mondoi.
Hasilnya, dari 4 orang pendaftar diputuskan 2 nama memenuhi syarat maju ketahap selanjutnya yakni La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri.

Dalam BA ini dicantumkan juga catatan: masing-masing anggota PPKD Masalili yang tidak ingin bertanda tangan sepaham berpendapat bahwa pendaftaran Bacalon Kades antar waktu atas nama sdr Abd Rahmansyah memenuhi syarat meski salah satu berkas pendaftaran berupa SKCK bermasalah karena tidak sesuai ketentuan.

2. BA nomor 1 tahun 2026 tertanggal 9 januari 2026 tentang verifikasi berkas pendaftaran Bacalon Kades antar waktu Desa Masalili, yang ditandatangi oleh Wakil Ketua PPKD Masalili, Fajar Fudi Rahman dan 3 anggota lainnya yakni Maulid, La Ode Pokandu dan Aguswan.
Hasilnya, dari 4 orang pendaftar diputuskan 3 nama memenuhi syarat maju ketahap selanjutnya, yakni La Ode Safunu, La Ode Muhamad Supri dan Abd. Rahmansyah.

Baca Juga:  Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades
Dualisme hasil keputusan verifikasi berkas pendaftaran Bacalon Kades Masalili.

Wakil Ketua PPKD Masalili, Fajar Fudi Rahman menyebut dengan 3 anggota lainnya bersepakat mengeluarkan hasil keputusan usai Ketua PPKD Masalili mengeluarkan keputusan yang dinilai cacat prosedural.

Ia menyebutkan, keputusan Ketua PPKD Masalili terkesan memaksakan kehendak dan tak sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga, ada tahapan yang diduga dilanggar oleh Ketua PPKD Masalili dalam meloloskan dan menggugurkan Bacalon Kades.

“Hasil verifikasi berkas pendaftaran ini terkesan dipaksakan oleh Ketua PPKD. Padahal pada saat rapat itu bukan agenda pembahasan verifikasi pendaftaran tetapi agenda lainnya. Ini kan membingungkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPMD Muna, Senin (12/01/2026).

Lanjutnya, ada satu nama yang diloloskan oleh pihaknya karena telah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran. Dimana, pada saat verifikasi berkas sudah terpenuhi semua sesuai dengan juknis sebagaimana diatur dalam keputusan Bupati Muna nomor 100.3.3.2/474/2025.

“Hasil verifikasi yang kami setorkan sudah sesuai dengan juknis. Kalau ada hasil keputusan lainnya, itu tidak sah karena Ketua PPKD terkesan memaksakan diri,” jelasnya.

Terkait itu, Anggota Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rachmad Dianto menyampaikan, telah menerima dua berkas yang masuk berdasarkan keputusan verifikasi Bacalon Kades Masalili. Sementara, terkait Polemik dualisme hasil verifikasi belum dapat memberikan jawaban.

“Berkasnya sudah kita terima. Untuk jawaban terkait Polemik dualisme, besok akan kami sampaikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas
Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat
Jejak Karir Sekda Muna Eddy Uga, 30 Tahun Mengabdi Untuk Bumi Sowite
Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset
Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi
KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang
Sinergi Lintas Instansi, Legalitas Aset Haji di Muna Diperkuat BPN
RDP Bedah Konflik Lahan di Muna, BPN Muna dan DPRD Sultra Sepakat Tinjau Lapang Bersama
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:06 WIB

Pegawai Kantah Muna Ikuti Ujian KRS, Komitmen BPN Sultra Cetak Pemimpin Berintegritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Pengurus Baru MUI Sultra Diminta Jadi Jembatan Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:18 WIB

Penurunan Transfer Pusat, Pemprov Sultra Revolusi Tata Kelola Aset

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:52 WIB

Gubernur Sultra: Aset Daerah Akan Didata Ulang dan Disertifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:17 WIB

KM Mahkota Menui Tenggelam, Nelayan dan Basarnas Evakuasi 29 Penumpang

Berita Terbaru

Berita Nasional

Menteri ATR/BPN di Medan: Integritas Pegawai Jadi Prioritas Pelayanan

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:44 WIB