Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan ini, khususnya dalam proses pendaftaran tanah pertama kali guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna, Edison, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abu Hayat menerangkan, melalui informasi yang disampaikan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon dalam proses pendaftaran tanah.
Tahapan pertama, diawali dengan pengajuan permohonan di loket pelayanan dengan melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan.
“Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh petugas, pemohon selanjutnya melakukan pembayaran biaya pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Senin (30/3/2026).
Tahap berikutnya, kata Abu Hayat adalah pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh petugas bersama panitia yang berwenang. Dimana pemohon diharapkan hadir di lokasi untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
“Hasil dari kegiatan ini menjadi dasar dalam penerbitan dokumen selanjutnya,” terangnya.
Setelah proses pengukuran dan pemeriksaan tanah selesai, hasil kegiatan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A).
Dalam tahap ini, panitia melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis tanah, termasuk keabsahan dokumen, riwayat penguasaan, serta kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan berkas permohonan yang diajukan.
Kemudian Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak. Pemohon kemudian diwajibkan melakukan pembayaran dan pendaftaran SK Hak, sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Setelah pembayaran BPHTB berhasil, selanjutnya Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat. Kantor Pertanahan akan langsung menyerahkan sertipikat kepada pemohon setelah sertipikat diterbitkan,” pungkasnya.











