MUNA, SULTRAMEDIA — Fakta pahit terungkap dari hasil peninjauan Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertanahan (BLHKP) Kabupaten Muna. Hampir seluruh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibangun tanpa koordinasi dan tidak memenuhi standar.
Kepala BLHKP Kabupaten Muna, LM Yakub, mengungkapkan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
“Harusnya mereka sebelum membangun koordinasi dulu dengan kita, supaya kita kasih petunjuk pembangunan IPAL itu seperti apa. Semua SPPG di Kabupaten Muna tidak ada koordinasi dengan DLH,” ujar LM Yakub.
Ia menyebut, sejumlah SPPG bahkan berada di kawasan padat penduduk seperti di Watonea. Padahal limbah dari dapur umum berskala besar sangat berisiko jika tidak dikelola dengan benar.
BLHKP sendiri, kata LM Yakub, pernah turun langsung membantu pengecekan IPAL di beberapa titik SPPG. Namun hasilnya mengecewakan.
“Hampir semua SPPG di Muna tidak memiliki IPAL yang layak. IPAL layak itu ada prosesnya, tidak masuk langsung ke tanah tapi disterilkan dulu sebelum masuk ke pembuangan. Fungsinya untuk menampung air-air seperti limbah cuci ayam dan sebagainya,” jelasnya.
Menurutnya, standar IPAL yang benar mengharuskan limbah melewati proses penyaringan terlebih dahulu.
“Seharusnya dialirkan dulu, melewati wadah atau saringan yang harus dilewati dulu untuk diproses dan disterilkan. Tapi kebanyakan mereka bikin sendiri-sendiri sesuai keinginan mereka. Tidak ada koordinasi terkait layak atau tidak,” tegasnya.
“Sebenarnya tidak layak, karena yang mengetahui pembuatan IPAL layak itu di lingkungan hidup. Harusnya juga IPAL itu ada perteknya,” tambahnya.
Dari pantauan di lapangan, ia menyimpulkan IPAL di SPPG Muna kebanyakan tidak terstandarisasi.
“Kalau saya lihat IPAL di Muna kebanyakan tidak terstandarisasi,” tutupnya.
Aturan IPAL untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG sudah diatur oleh Badan Gizi Nasional atau BGN serta Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH.
Berdasarkan Peraturan BGN No 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SPPG dan Kepmen LH No 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, berikut poin-poin utama ketentuan IPAL SPPG:
1. Kewajiban Pengolahan Limbah
– Wajib Dimiliki: Setiap SPPG wajib memiliki sistem IPAL atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten.
– Kategori Limbah: Air limbah dapur MBG tergolong greywater dengan kandungan organik tinggi, minyak, lemak atau FOG, sisa makanan, serta nilai BOD dan COD yang tinggi.
– Dasar Hukum: Mengacu pada Peraturan BGN No 1 Tahun 2026 dan Kepmen LH No 2760 Tahun 2025.
2. Komponen Sistem IPAL yang Diwajibkan
– Grease Trap: Wajib dipasang di awal untuk menyaring minyak dan lemak agar tidak merusak sistem biologis.
– Bak Ekualisasi: Menstabilkan debit dan konsentrasi air limbah.
– Reaktor Biologis: Anaerob-Aerob atau MBBR dengan media biofilter seperti honeycomb dan suplai oksigen dari blower untuk mengurai zat organik.
– Bak Sedimentasi dan Filtrasi: Mengendapkan lumpur aktif serta penyaringan tambahan seperti pasir silika dan karbon aktif.
– Unit Disinfeksi: Pemberian disinfektan atau klorinator sebelum air hasil olahan dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan kembali.












