KENDARI, SULTRAMEDIA — Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksi naik signifikan. Kenaikan salah satunya ditopang tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam mineral sebesar Rp49,696 miliar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), saat menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 kepada DPRD Sultra, Rabu (26/8/2026) malam di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra.
Dalam penjelasannya, ASR menyebut pendapatan daerah semula ditargetkan Rp4,060 triliun berubah menjadi Rp4,268 triliun atau bertambah Rp207,579 miliar, setara 5,11 persen.
“Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pajak Rokok Tahun 2025 yang baru ditransfer pada 2026 sebesar Rp153,359 miliar, peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 miliar, serta tambahan DBH SDA mineral sebesar Rp49,696 miliar,” ujar ASR.
Selain itu, pendapatan juga bertambah dari hibah pemerintah pusat Rp2 miliar dan hibah Jasa Raharja Rp579 juta.
Seiring kenaikan pendapatan, belanja daerah juga naik dari Rp4,075 triliun menjadi Rp4,448 triliun atau bertambah Rp373,250 miliar atau 9,16 persen.
Kenaikan belanja dipengaruhi penyesuaian pendapatan, penghematan, pergeseran anggaran untuk pekerjaan 2025, serta pembayaran utang retensi dan nonretensi 2025 yang telah diaudit BPK RI.
“Sementara penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp69,731 miliar menjadi Rp235,402 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp54,790 miliar untuk pembayaran pokok utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI),” pungkasnya.











