Kendari, Sultramedia — Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Gedung Komisi Dewan, Kendari, Selasa (14/7/2026).
Forum lintas sektoral ini khusus digelar untuk membedah dan mencari solusi atas sejumlah sengketa dan konflik pertanahan strategis di Kabupaten Muna.
RDP dipimpin langsung pimpinan Komisi terkait DPRD Sultra dan dihadiri Pemda Muna, instansi teknis, hingga perwakilan masyarakat yang menyuarakan aspirasinya.
Fokus pembahasan menyasar konflik lahan yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut sejarah penguasaan, batas fisik, hingga tumpang tindih regulasi sektoral.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Ade Irawadi, menegaskan kehadiran BPN adalah bentuk keterbukaan dan komitmen menyelesaikan sengketa secara objektif dan akuntabel.
“Kami menyambut baik inisiatif DPRD Sultra. Kehadiran kami untuk menyajikan data yang valid dan berbasis yuridis. Melalui forum ini kita duduk bersama mengurai benang kusut tersebut,” ujarnya.
Dalam pemaparan, tim teknis BPN Muna dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menjabarkan kronologi, status hukum, dan kendala di lapangan.
BPN juga menyampaikan langkah strategis yang sudah ditempuh, mulai dari mediasi para pihak hingga koordinasi intensif dengan Dinas Kehutanan untuk memastikan batas kawasan tidak merugikan hak masyarakat yang sah.
Apresiasi disampaikan pimpinan sidang RDP. DPRD Sultra menekankan pentingnya sinergi BPN, Pemda, dan DPRD agar konflik agraria tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang menggantung berpotensi menghambat investasi dan mengganggu kondusivitas masyarakat.
RDP menghasilkan 3 rekomendasi utama: peningkatan koordinasi lapangan terpadu, percepatan inventarisasi dan validasi data penguasaan tanah secara digital, serta penguatan pendekatan mediasi yang inklusif untuk mencapai win-win solution.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan peninjauan lapangan bersama dalam waktu dekat. BPN Muna memastikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat tetap jadi prioritas.











