Kendari, Sultramedia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari masih memburu seorang pria berinisial MA (20), terduga pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial NA (18), di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, pada Minggu (28/06/2026).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membenarkan peristiwa tersebut dalam keterangannya kepada media pada konferensi pers, Senin (29/06/2026), Korban diketahui berdomisili di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu NA sedang bekerja di kawasan Jalan Saranani. Tiba-tiba MA yang merupakan mantan pacarnya datang, memaksa korban untuk ikut, dan membawanya pergi.
“Ini masuk kategori penculikan. Pelaku dan korban diketahui mantan kekasih yang hubungannya diputus sepihak oleh korban,” jelas Edwin.
Korban kemudian disekap di wilayah Gunung Mekar, Kota Kendari. Di lokasi itu, korban diduga dipaksa melayani hasrat seksual pelaku dan mendapat ancaman agar menuruti kemauan MA.
“Awalnya penculikan, kemudian menurut keterangan korban, dia dipaksa untuk memenuhi hasrat nafsu pelaku,” kata Kapolresta.
Akibat penyekapan tersebut, NA mengalami memar pada lutut, kaki kiri, dan kaki kanan. Namun dampak paling berat adalah trauma psikologis yang disebut Edwin memerlukan penanganan khusus. Visum terhadap korban telah dilakukan malam itu juga.
Laporan keluarga menjadi titik awal pengungkapan kasus. Setelah menerima laporan penculikan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran dan pembebasan korban.
Proses evakuasi tidak berjalan mulus. Petugas mendapat perlawanan dari warga sekitar berupa lemparan batu hingga sejumlah anggota polisi terluka. Meski demikian, korban berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat.
“Malam itu tujuannya menyelamatkan korban. Alhamdulillah korban sudah bisa kita selamatkan dengan sehat,” ujar Edwin.
Hingga Senin, MA masih berstatus buron. Kapolresta mengimbau pelaku segera menyerahkan diri.
“Mungkin rezeki pelaku semalam bisa lepas, tapi saya sampaikan di sini segera menyerahkan diri. Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan di Kota Kendari. Semua tinggal tunggu waktu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Kendari meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.
“Informasi sekecil apapun sangat membantu,” tutup Edwin.











