“Tidak Ada Ruang Untuk Pelaku”, Polisi Kejar MA Tersangka Penyekapan Wanita 18 Tahun di Kendari

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, Sultramedia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari masih memburu seorang pria berinisial MA (20), terduga pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial NA (18), di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, pada Minggu (28/06/2026).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membenarkan peristiwa tersebut dalam keterangannya kepada media pada konferensi pers, Senin (29/06/2026), Korban diketahui berdomisili di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu NA sedang bekerja di kawasan Jalan Saranani. Tiba-tiba MA yang merupakan mantan pacarnya datang, memaksa korban untuk ikut, dan membawanya pergi.

“Ini masuk kategori penculikan. Pelaku dan korban diketahui mantan kekasih yang hubungannya diputus sepihak oleh korban,” jelas Edwin.

Korban kemudian disekap di wilayah Gunung Mekar, Kota Kendari. Di lokasi itu, korban diduga dipaksa melayani hasrat seksual pelaku dan mendapat ancaman agar menuruti kemauan MA.

“Awalnya penculikan, kemudian menurut keterangan korban, dia dipaksa untuk memenuhi hasrat nafsu pelaku,” kata Kapolresta.

Akibat penyekapan tersebut, NA mengalami memar pada lutut, kaki kiri, dan kaki kanan. Namun dampak paling berat adalah trauma psikologis yang disebut Edwin memerlukan penanganan khusus. Visum terhadap korban telah dilakukan malam itu juga.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Muna Gelar Upacara Peringatan HUT KOPRI Ke-54: Bersatu, Berdaulat Bersama KOPRI Wujudkan Indonesia Maju

Laporan keluarga menjadi titik awal pengungkapan kasus. Setelah menerima laporan penculikan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran dan pembebasan korban.

Proses evakuasi tidak berjalan mulus. Petugas mendapat perlawanan dari warga sekitar berupa lemparan batu hingga sejumlah anggota polisi terluka. Meski demikian, korban berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat.

“Malam itu tujuannya menyelamatkan korban. Alhamdulillah korban sudah bisa kita selamatkan dengan sehat,” ujar Edwin.

Hingga Senin, MA masih berstatus buron. Kapolresta mengimbau pelaku segera menyerahkan diri.

“Mungkin rezeki pelaku semalam bisa lepas, tapi saya sampaikan di sini segera menyerahkan diri. Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan di Kota Kendari. Semua tinggal tunggu waktu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polresta Kendari meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.

“Informasi sekecil apapun sangat membantu,” tutup Edwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengumuman Sertipikat Hilang Atas Nama La Lerani
Transformasi Digital Pertanahan dan Perpajakan untuk Perkuat PAD dan Kepastian Hukum di Muna
Rakor Daerah Gugus Tugas Reforma Agraria: Tanah Legal, Pangan Berdaulat
Lantik Tiga Kepala Dinas Baru, Wali Kota Baubau: Amanah Besar, Tunjukkan Integritas dan Kinerja Terbaik
Pria Bawa Badik Amuk di SPBU Kendari Diduga Karena Tak Mau Antre, Dikejar Massa
Duduk Bersama, GMNI dan Bupati Muna Gelar Dialog Strategis Bahas Kondisi Daerah
Optimalisasi Program Strategis Nasional, Kantah Muna Ikuti Monev PTSL 2026 Secara Daring
Wujudkan Reforma Agraria Berkelanjutan, Kantor Pertanahan Muna Sosialisasi Pemetaan Sosial di Desa Liabalano
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:11 WIB

“Tidak Ada Ruang Untuk Pelaku”, Polisi Kejar MA Tersangka Penyekapan Wanita 18 Tahun di Kendari

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:34 WIB

Pengumuman Sertipikat Hilang Atas Nama La Lerani

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49 WIB

Transformasi Digital Pertanahan dan Perpajakan untuk Perkuat PAD dan Kepastian Hukum di Muna

Senin, 29 Juni 2026 - 05:53 WIB

Rakor Daerah Gugus Tugas Reforma Agraria: Tanah Legal, Pangan Berdaulat

Senin, 29 Juni 2026 - 04:59 WIB

Lantik Tiga Kepala Dinas Baru, Wali Kota Baubau: Amanah Besar, Tunjukkan Integritas dan Kinerja Terbaik

Berita Terbaru

Berita Daerah

Pengumuman Sertipikat Hilang Atas Nama La Lerani

Selasa, 30 Jun 2026 - 03:34 WIB