Rakor Daerah Gugus Tugas Reforma Agraria: Tanah Legal, Pangan Berdaulat

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muna menginisiasi rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas reforma agraria yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Muna, Senin (29/06/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Muna, Bachrun bersama jajaran Kepala OPD, Forkopimda serta pegawai Pertanahan Muna.

Kepala Kantah Muna, Ade Irawadi menerangkan, rakor ini merupakan sinergi gugus tugas reforma agraria dalam percepatan kepastian hukum penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, pengembangan cetak sawah dan kawasan transmigrasi untuk mendukung Asta cita menuju Indonesia maju.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang baik antar instansi dalam mendukung program reforma agraria, penataan aset, serta optimalisasi pemanfaatan tanah guna menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan rakor ini diharapkan nantinya tanah berstatus hukum secara legal dan berdampak pada pangan yang berdaulat,” ujarnya disela-sela kegiatan.

Ade menyebut, untuk aset daerah berupa tanah yang belum bersertifikat agar diselesaikan segala permasalahan baik konflik sosial dan administrasinya. Selain itu juga, ia meminta Pemda Muna untuk memulai melakukan pemasangan patok batas atas aset tanah yang dimiliki daerah yang belum bersertifikat.

Baca Juga:  Pertama Kali Lakukan Pendaftaran Tanah, Ini Alur Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna

“Untuk aset Pemda bisa berbayar PNBP, nilainya sesuai luasan. Tetapi bisa juga diusulkan masuk dalam program PTSL yang sementara berjalan. Himbauan kepada Pemda agar memastikan lokasinya tak bermasalah dan berkasnya rapi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Muna Bachrun, mendukung penuh kepastian hukum atas tanah terutama dalam sertipikasi. Pemda akan berupaya memastikan semua lahan berstatus hukum jelas dengan kepemilikan sertipikat terutama yang menjadi aset daerah.

“Kita akan memastikan setiap tanah yang menjadi aset daerah sehingga tak ada pihak-pihak yang melakukan klaim sepihak,” kata Bachrun.

Rakor yang digelar ini berjalan dengan diskusi dari semua pihak dan diakhiri dengan penandatangan nota kesepahaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Digital Pertanahan dan Perpajakan untuk Perkuat PAD dan Kepastian Hukum di Muna
Lantik Tiga Kepala Dinas Baru, Wali Kota Baubau: Amanah Besar, Tunjukkan Integritas dan Kinerja Terbaik
Pria Bawa Badik Amuk di SPBU Kendari Diduga Karena Tak Mau Antre, Dikejar Massa
Duduk Bersama, GMNI dan Bupati Muna Gelar Dialog Strategis Bahas Kondisi Daerah
Optimalisasi Program Strategis Nasional, Kantah Muna Ikuti Monev PTSL 2026 Secara Daring
Wujudkan Reforma Agraria Berkelanjutan, Kantor Pertanahan Muna Sosialisasi Pemetaan Sosial di Desa Liabalano
Festival Literasi Ke-1 Tingkat Kabupaten, Bupati Muna: Semangat Literasi, Fondasi Ciptakan Generasi Berdaya Saing
3 CPNS dan 1 Pejabat Fungsional di Kantor Pertanahan Muna Dilantik, Ade Irawadi: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 06:49 WIB

Transformasi Digital Pertanahan dan Perpajakan untuk Perkuat PAD dan Kepastian Hukum di Muna

Senin, 29 Juni 2026 - 05:53 WIB

Rakor Daerah Gugus Tugas Reforma Agraria: Tanah Legal, Pangan Berdaulat

Senin, 29 Juni 2026 - 04:59 WIB

Lantik Tiga Kepala Dinas Baru, Wali Kota Baubau: Amanah Besar, Tunjukkan Integritas dan Kinerja Terbaik

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:44 WIB

Pria Bawa Badik Amuk di SPBU Kendari Diduga Karena Tak Mau Antre, Dikejar Massa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:48 WIB

Duduk Bersama, GMNI dan Bupati Muna Gelar Dialog Strategis Bahas Kondisi Daerah

Berita Terbaru