3 Kadis dan 2 Direktur Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Stadion Motewe Muna: Kerugian Negara 15 Miliar Lebih

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pembangunan stadion Motewe di kabupaten Muna, Selasa (24/02/2026).

Kelima orang tersebut yakni H Kepala Dinas (Kadis) BKKBN Muna, RR Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muna,R Kadispora Muna, MM Direktur PT LBS, dan N Direktur PT SPG.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Timothy, menyebut kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh penyidik Kejari Muna, ahli konstruksi dan ahli penilai. Kelimanya memiliki peran strategis pada pekerjaan pembangunan stadion Motewe. Dimana, ditemukan adanya kegagalan pembangunan dan kerugian negara pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Secara garis besar, tiga orang yang saat ini menjabat sebagai Kadis memiliki peran sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka melakukan perencanaan dan mengetahui keadaan dalam proses pengerjaan stadion.

Sementara dua direktur selaku kontraktor atau pelaksana pekerjaan atas perannya yang menyebabkan kegagalan pembangunan.

Para tersangka saat di bawa ke Rutan Kelas IIB Raha.

“Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari s/d 15 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Raha,” ucapnya Indra saat konferensi pers didepan Kantor Kejari Muna.

Indra menerangkan, dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 4 yang dilakukan penahanan. Sementara 1 orang tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berstatus tahanan penyidik Polda Sultra atas perkara Tipikor lainnya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Kembangkan Super Apps Terintegrasi

“Dari kelima tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut hanya 4 yang dilakukan penahanan dikarenakan salah satu tersangka dalam pekerjaan tahun anggaran 2023 yakni N saat ini sedang ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh penyidik Polda Sultra,” terangnya.

Atas kegagalan pada pembangunan stadion Motewe, Indra mengungkapkan kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Provinsi Sultra dengan total sebesar Rp 15.222.852.400 (Lima Belas Miliar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh dua Ribu Empat Ratus Rupiah).

Hal ini berdasarkan LHP nomor 700 tanggal 23 februari 2026 atas dugaan Tipikor pada Dispora Muna.

Total kerugian tersebut terbagi dalam dua tahap. Dimana, pada tahap pertama ditemukan kerugian sebesar Rp 13.364.516.746,40. Sementara pada tahap II sebesar Rp 1.864.335.683,11.

Atas perbuatan para tersangka, melanggar linear pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 20 huruf a atau huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf a atau c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pangan Sedunia 2026, BULOG Raha Gelar Pasar Murah Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab
PABERSI Muna Siapkan 24 Atlit Pada Porprov Sultra 2026, Bidik Medali Bukan Sekedar Partisipasi
BLHKP Ungkap Fakta Pahit IPAL SPPG di Muna: Dibangun Tanpa Koordinasi dan “Tak Layak”
Asap Selimuti Kota Raha, Aktivis Lingkungan Minta Pemda Ambil Langkah Penanganan
Tim Peneliti Kolaborasi BRIN Ekspose Hasil Riset Liangkabori, Pemda Muna Siapkan Digitalisasi dan Diseminasi
Kantor Pertanahan Muna Gelar Rapat Integrasi Reforma Agraria: Dukung Perpres 62/2023
BMKG: 17 Wilayah di Sultra Terdampak Kabut Asap Kategori Sedang, Jarak Pandang Turun di Bawah 5 Km
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Hari Pangan Sedunia 2026, BULOG Raha Gelar Pasar Murah Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BLHKP Ungkap Fakta Pahit IPAL SPPG di Muna: Dibangun Tanpa Koordinasi dan “Tak Layak”

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Asap Selimuti Kota Raha, Aktivis Lingkungan Minta Pemda Ambil Langkah Penanganan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Tim Peneliti Kolaborasi BRIN Ekspose Hasil Riset Liangkabori, Pemda Muna Siapkan Digitalisasi dan Diseminasi

Berita Terbaru

Berita Daerah

Rapat Tata Batas Yonif TP, Kantah Muna Perkuat Sinergi Dengan Pemkab

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:59 WIB