Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia – Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya konflik pertanahan.

Memastikan program tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Program swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan.

“Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).

Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%.

Namun, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Tantangan dalam upaya perlindungan tersebut ada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru ada 104 kabupaten kota yang telah memenuhi RTRW-nya dan sekitar 400 kabupaten/kota yang masih perlu direvisi RTRW-nya.

Baca Juga:  Pimpin Mediasi Ganti Rugi, Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel

“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” ucap Dirjen Tata Ruang.

Suyus Windayana juga mengungkapkan ada reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang yang menetapkan perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun.

“Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.

Dalam pertemuan ini, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyadari bahwa memang tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan di daerah.

“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” kata Menko AHY.

Pertemuan lintas lembaga ini dihadiri pula oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria; Wakil Kepala BRIN, Amarulla Octavian; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Gelar Vaksinasi: Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan
Transformasi Digital Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengamanan Berlapis
Pantau Proses Layanan Pertanahan Dari Genggaman Tangan: Kapan Saja Dan Dimana Saja
Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan
Mudik, Cek Batas Tanah Untuk Lindungi Aset: Hindari Masalah di Masa Depan
Pemudik Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Momentum Lebaran: Lakukan Pemutakhiran Data Sertipikat
Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Vaksinasi: Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan

Kamis, 2 April 2026 - 03:01 WIB

Transformasi Digital Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengamanan Berlapis

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:09 WIB

Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:17 WIB

Mudik, Cek Batas Tanah Untuk Lindungi Aset: Hindari Masalah di Masa Depan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:24 WIB

Pemudik Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

Berita Terbaru