BUTENG, SULTRAMEDIA — DPRD Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Paripurna persetujuan Ranperda, Senin (21/9/2026). Dalam sidang tersebut, dewan menyetujui dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten dan satu Ranperda inisiatif DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Mazaludin didampingi Wakil Ketua II, Rusli. Turut hadir Wakil Bupati Muh. Adam Basan, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Buton Tengah.
Dua Ranperda usulan Pemkab yang disetujui yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum / Perumda Tirta.
Sementara satu Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD. Rinciannya akan diumumkan setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan mengapresiasi DPRD atas sinergi selama pembahasan. Ia menyebut kedua Ranperda usulan Pemkab telah melalui tahapan pembahasan, sinkronisasi dan harmonisasi bersama legislatif.
“Komitmen kami, hasil pembahasan tingkat pertama ini akan segera ditindaklanjuti. Saran dan masukan DPRD menjadi dasar kami dalam implementasi,” ujar Adam Basan.
Menurutnya, Ranperda tentang Perangkat Daerah bertujuan menata struktur organisasi Pemkab agar lebih ramping, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan saat ini.
Adapun Ranperda PDAM disusun untuk memperkuat kelembagaan dan pelayanan air bersih di Buton Tengah.
“Keberadaan Perumda Air Minum ini kita harapkan bisa menjawab kebutuhan air bersih masyarakat yang terus meningkat, sekaligus menjadi badan usaha milik daerah yang profesional,” jelasnya.
Adam Basan menegaskan, penetapan dua Perda ini penting sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
“Dengan regulasi yang kuat, pelayanan ke masyarakat bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan persetujuan paripurna ini, selanjutnya kedua Ranperda usulan Pemkab akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan siap diimplementasikan.












