e-Pas Kecil Untuk Nelayan Kendari, Target 438 Pemilik Kapal Tuntas 2027

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, SULTRAMEDIA — Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 di Kota Kendari diisi dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sebanyak 27 sertifikat e-Pas Kecil diserahkan kepada kelompok nelayan di Ruang Terbuka Publik Papalimba, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sultra, Kejaksaan Negeri Kendari, Pemerintah Kota Kendari, dan KSOP Kelas II Kendari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta menyebut penyerahan e-Pas Kecil sebagai wujud nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat.

“Kejaksaan saya ibaratkan seperti ikan. Dia hidup dan bermanfaat ketika kolamnya menerima dengan baik. Kolam itu adalah masyarakat,” ujar Kajati Sugeng.

Ia menjelaskan, e-Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal elektronik untuk kapal di bawah 7 GT. Fungsinya untuk membuktikan legalitas, kepemilikan, dan kebangsaan kapal. Dokumen ini juga dibutuhkan nelayan untuk mengakses BBM bersubsidi dan sebagai agunan di perbankan.

“Hal kecil tapi sangat dibutuhkan rakyat. Yang penting diniati baik. _Khoirunnas anfa’uhum linnas_, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain,” katanya.

Kajati menegaskan program ini tidak berhenti di 27 sertifikat. Berdasarkan data Pemkot Kendari, jumlah nelayan pemilik kapal mencapai 438 orang. Sebelumnya baru 14 yang memiliki e-Pas Kecil, sehingga masih ada 397 nelayan yang perlu dipenuhi.

“Kebutuhan ini penting. Selama ini mungkin belum banyak yang menaruh perhatian, padahal kaitannya dengan BBM subsidi dan lainnya,” ungkapnya.

Ia menargetkan seluruh nelayan pemilik kapal di Kendari sudah memiliki e-Pas Kecil pada 2027. Kejari Kendari, Pemkot, dan KSOP diminta terus berkolaborasi. Program serupa juga akan didorong ke seluruh Kejaksaan Negeri di Sultra bersama Pemda dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:  Kebut Transformasi Digital, 300 ASN Baubau Dilatih Bikin Konten AI

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengapresiasi langkah Kejaksaan. Menurutnya, penyerahan e-Pas Kecil bukan sekadar seremoni, tapi bagian dari kepastian administrasi dan perlindungan bagi nelayan.

“Ini upaya kita bersama menghadirkan pelayanan dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat nelayan,” kata Wali Kota Siska.

Pemkot Kendari berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan KSOP dan Kejari agar 438 nelayan tuntas mendapat e-Pas Kecil. Selain itu, pada 2026 Pemkot juga mengalokasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 nelayan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawardhana, menyebut program ini berawal dari koordinasi dengan KSOP. Awalnya dikira sertifikasi hanya untuk kapal besar, ternyata kapal kecil nelayan juga wajib.

“Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan, kelompok nelayan dan KSOP, akhirnya 27 e-Pas Kecil bisa diserahkan hari ini,” jelas Kajari.

Salah satu penerima, Rizal Daeng Rasyid, mengaku terbantu.

“Semoga dengan Pas Kecil ini kami bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Dengan 27 sertifikat yang sudah diserahkan, pekerjaan rumah selanjutnya adalah menuntaskan 397 nelayan lainnya. Kolaborasi lintas lembaga diharapkan bisa memastikan seluruh nelayan di Kendari punya legalitas kapal dan akses terhadap hak-haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PABERSI Muna Siapkan 24 Atlit Pada Porprov Sultra 2026, Bidik Medali Bukan Sekedar Partisipasi
BLHKP Ungkap Fakta Pahit IPAL SPPG di Muna: Dibangun Tanpa Koordinasi dan “Tak Layak”
Asap Selimuti Kota Raha, Aktivis Lingkungan Minta Pemda Ambil Langkah Penanganan
Tim Peneliti Kolaborasi BRIN Ekspose Hasil Riset Liangkabori, Pemda Muna Siapkan Digitalisasi dan Diseminasi
Kantor Pertanahan Muna Gelar Rapat Integrasi Reforma Agraria: Dukung Perpres 62/2023
BMKG: 17 Wilayah di Sultra Terdampak Kabut Asap Kategori Sedang, Jarak Pandang Turun di Bawah 5 Km
Fasum Kontu Disertipikatkan! BPN Muna Tunggu Usulan Resmi
Dukung TMMD ke-130! BPN Muna Pastikan Kepastian Hukum Pertanahan Terjaga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:58 WIB

PABERSI Muna Siapkan 24 Atlit Pada Porprov Sultra 2026, Bidik Medali Bukan Sekedar Partisipasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BLHKP Ungkap Fakta Pahit IPAL SPPG di Muna: Dibangun Tanpa Koordinasi dan “Tak Layak”

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Tim Peneliti Kolaborasi BRIN Ekspose Hasil Riset Liangkabori, Pemda Muna Siapkan Digitalisasi dan Diseminasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Kantor Pertanahan Muna Gelar Rapat Integrasi Reforma Agraria: Dukung Perpres 62/2023

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:30 WIB

BMKG: 17 Wilayah di Sultra Terdampak Kabut Asap Kategori Sedang, Jarak Pandang Turun di Bawah 5 Km

Berita Terbaru

Berita Nasional

Tak Perlu Cuti Kerja! PELATARAN Buka Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Senin, 19 Okt 2026 - 02:28 WIB

Berita Nasional

ATR/BPN dan BRAN Duduk Bareng, Perjelas Pembagian Tugas Reforma Agraria

Senin, 19 Okt 2026 - 02:22 WIB