MUNA, SULTRAMEDIA — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muna menggelar rapat koordinasi (Rakor) akhir tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Muna, Kamis (5/11/2026).
Rapat ini menjadi forum evaluasi pelaksanaan program Reforma Agraria sepanjang 2026, sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam mendorong penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat.
Kegiatan dihadiri Sekda Muna Drs. La Ode Hafili Pau selaku Ketua GTRA Kabupaten Muna, Kepala Kantor Pertanahan Muna Ade Irawadi, S.P.,M.Si. selaku Ketua Pelaksana Harian, unsur Kejaksaan Negeri Muna, Polres Muna, Kodim 1416/Muna, perangkat daerah terkait, Rektor Universitas Karya Persada Muna, para kepala desa lokasi Reforma Agraria, serta jajaran Kantor Pertanahan.
Secara daring turut hadir perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII, Jonh Piter G. Lubis, S.Hut.,M.Sc.
Kepala Kantor Pertanahan Muna, Ade Irawadi menyampaikan bahwa GTRA telah melakukan identifikasi dan inventarisasi data indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di 4 lokasi prioritas yaitu Desa Kabangka, Marobo, Wapuale dan Wakorumba.
“Total luas indikatif TORA mencapai 458,89 hektare. Data ini akan menjadi dasar verifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta koordinasi lintas sektor untuk tindak lanjut Reforma Agraria,” ujar Ade dalam laporan resminya.
Pada aspek penataan akses, program difokuskan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pendampingan, pelatihan keterampilan, dukungan sarana produksi, dan penguatan akses pemasaran.
Salah satu lokus prioritas adalah Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga yang telah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Program pemberdayaan di desa ini diarahkan pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM, dan peningkatan SDM.
“GTRA juga merumuskan rencana penataan akses 2027 di 4 desa, yaitu Desa Latampu, Kawite-Wite, Lambiku dan Desa Labone. Program di tiap desa akan disesuaikan dengan potensi unggulan dan kebutuhan masyarakat agar intervensi lebih tepat sasaran,’ jelasnya.
Sekda Muna, Drs. La Ode Hafili Pau dalam sambutannya sekaligus membuka rapat menegaskan pentingnya kolaborasi.
“Sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan pemerintah desa adalah kunci keberhasilan GTRA,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama mendukung Reforma Agraria di Kabupaten Muna.
Melalui rakor ini, GTRA Kabupaten Muna berharap dapat terus mewujudkan kepastian hukum atas tanah, pemerataan akses sumber daya agraria, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.












